Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Arouucchh ... Demo Buyarkan Rapat Dewan

Arouucchh ... Demo Buyarkan Rapat Dewan

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 24 Desember 2011 | 8:22:00 AM

Sabtu, 24 Desember 2011, 08:49

ilustrasi
DENPASAR - DPRD Bali gagal lakukan pembahasan final penyempurnaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi hasil godokan Pansus Dewan, Jumat (23/12). Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat buyar gara-gara Gedung Dewan, Nitimandala Denpasar, ‘diduduki’ pendemo. Selain itu, juga terjadi beda pendapat soal tafsir bhisama dan catur dresta.

Massa yang datang ke Gedung DPRD Bali bersamaan dengan digelarnya sidang Dewan untuk pembahasan hasil kinerja Pansus Penyempurnaan Perda RTRW, Jumat kemarin, berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti KORdEM, Aliansi LSM Bali, hingga Forum 3A (tokoh akademisi, tokoh agama, tokoh adat). Mereka berdatangan ke gedung Dewan, sejak pagi pukul 08.30 Wita, yang intinya menolak revisi Perda RTRW dan menuntut ditegakkannya Perda RTRW.

Dari Forum 3A, hadir antara lain, Ketua Forum Rektor Prof Dr dr Made Bhakta (akademisi), Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Privinsi Bali Jro Gede Putus Upadesa Wayan Suwena (adat), Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana (agama). Sekretaris Tim Penegak Bhisama dan Kawasan Suci yang notabene Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Putu Wirata Dwikora, juga ikut hadir.

Sempat terjadi ketegangan, karena para aktivis dan kalangan tokoh ngotot tidak mau bergeser dari kursi di Ruang Sidang Gabungan DPRD Bali, yang sudah mereka duduki sejak awal kedatangannya. Padahal, kursi
tersebut untuk tempat duduk para anggota Dewan.

Pada saat bersamaan, di luar Gedung DPRD Bali juga terjadi aksi massa mahasiswa dan aktivis LSM yang membentangkan spanduk penolakan revisi Perda RTRW. Massa di luar gedung terus teriak-teriak. Massa yang dipimpin Wayan ‘Gendo’ Suardana itu bahkan merangsek masuk ke ruang sidang, ketika rapat Dewan dibuka Ketua DPRD Bali Cok Rat.

Saat itulah, Putu Wirata Dwikora ngotot agar mahasiswa dan aktivis lainnya diizinkan masuk untuk mendengarkan dan menyaksikan langsung proses pembahasan hasil penyempurnaan Perda RTRW godokan Pansus Dewan, yang disertai dialog. Setelah permintaan Putu Wirata dikabulkan, rapat Dewan dimulai dengan pemaparan Ketua Pansus Penyempurnaan Perda RTRW DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, yang kemarin didampingi Sekretaris Pansus Tjokorda Raka Kerthyasa alias Cok Ibah.

Salah satu pasal yang jadi perdebatan dalam Perda RTRW pasca penyempurnaan oleh Pansus Dewan adalah batas kesucian pura dan pantai. Sebelum disempurnakan, Perda RTRW mengatur batas kesucian 2 km dari bibir pantai. Namun, karena pemerintah tak kunjung membuat PP, maka DPRD Bali berinisiatif menyerahkan soal batas kesucian ini kepada kabupaten/kota. Ini yang kemudian ditolak para pendemo.

Ketua DPRD Bali Cok Rat juga menegaskan, penyempurnaan Perda RTRW bukannya tanpa alasan. "Kalau Perda RTRW ini berlaku surut, siapa yang tanggung jawab? Apa kita bongkar semua hotel-hotel yang melanggar itu? Kenapa direvisi, karena PP-nya belum keluar," tandas tokoh Puri Satria Denpasar ini. Sementara, Disel Astawa memaparkan bahwa Pansus Penyempurnaan Perda RTRW DPRD Bali yang dipimpinnya bukan bertindak, bergerak, dan melaksanakan sebuah pembahasan atas keinginan sendiri. “Ada surat keputusan dari DPRD Bali yang menugaskan kami, karena munculnya aspirasi dari kabupaten/kota yang mana masih terjadi pro dan kontra soal pengertian dan implementasi Perda RTRW ini,” ujar Disel Astawa.

Disel Astawa menegaskan, proses penyempurnaan Perda RTRW sudah dilaksanakan Pansus dengan mengadopsi berbagai masukan. Disel Astawa pun ‘mencokot’ I Ketut Wiana sebagai tim ahli dan diajak aktif dalam pembahasan, bahwa soal bhisama yang sebelumnya sempat disebut-sebut dihapus, tetap masuk dalam Perda RTRW pasca penyempurnaan di Pansus.

Kemudian, kata Disel Astawa, ada penambahan catur dresta dalam perda RTRW. Sementara soal batas maksimal ketinggian bangunan 15 meter, menurut dia, juga tidak ada perubahan. “Kami tidak kerja atas keinginan sendiri. Masyarakat di kabupaten dan kota juga menghormati bhisama. Tapi, bagaimana Perda RTRW ini bisa dilaksanakan dan dapat memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat, itulah tujuan kami bekerja,” tandas politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Kemudian, Disel Astawa memaparkan pasal-pasal dalam Perda RTRW yang selama ini menjadi persoalan, termasuk bhisama yang tetap dicantumkan alias tidak ada perubahan. Nah, di sinilah mulai muncul beda tafsir soal bhisama, sehingga suasana rapat pleno Dewan kemarin kian memanas.

Ketut Wiana menyampaikan persoalan bhisama yang tetap masuk dalam Perda RTRW, dengan penambahan catur dresta yang merupakan tangga menuju bhisama. Menurut mantan Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat ini, tradisi-tradisi yang selama ini tidak sesuai dengan ajaran sastra agama, diatur dengan catur dresta. Wiana berpendapat, bukan persoalan bhisama atau catur dresta lebih tinggi atau lebih rendah, namun catur dresta adalah tangga menuju bhisama. “Tidak ada yang tinggi dan rendah. Menuju bhisama, itu catur dresta tangganya,” ujar Wiana. Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, pun langsung menyampaikan pendapat yang berbeda degan Wiana. Menurut Sudiana, bhisama seolah-olah malah dikalahkan oleh catur dresta. Dalam pemahaman Sudiana, bhisama kalah kelas dari catur dresta yang dimasukkan dalam Perda Nomor 16 RTRW Tahun 2009 tentang RTRW. “Konsep yang sudah bagus janganlah diubah-ubah. Bhisama jangan dikalahkan oleh catur dresta,” protes Sudiana.

Kalangan akademisi yang diwakili Prof Dr dr Made Bakta juga angkat bicara. Rektor Unud ini berkomitmen agar Perda RTRW ditegakkan dan dilaksanakan. “Kami tidak setuju bhisama dikatakan tidak bisa dilaksanakan. Bhisama ini dibuat oleh sulinggih. Cuma, dalam penerapannya dilakukan pengaturan sedemikian rupa. Namun, bhisama dalam pembahasan kemarin menjadi lain dengan dimasukkannya catur dresta. Bhisama tercabut rohnya,” tegas Made Bakta.

Kalangan tokoh adat yang diwakili Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jro Gede Putus Upadesa Wayan Suwena, juga menyatakan hal senada. Menurut Jro Suwena, Perda RTRW sebagiknya dilaksanakan dulu. “Niki durung kelaksanayang, sampun nikang nenteng mresidayang (Ini belum dilaksanakan, sudah mengatakan tidak bisa). Kalau para Bupati menyebutkan aspirasi atas nama rakyat, rakyat yang mana dimaksud? Saya tidak pernah diajak Bupati, dihubungi pun tidak,” ujar tokoh adat asal Karangasem ini.

Karea suasana rapat Dewan dan dialog terus memanas, disertai perdebatan soal bhisama yang tidak kunjung putus, Ketua DPRD Bali Cok Rat akhirnya pilih menutup sidang. Cok Rat memutuskan pembahasan hasil godokan Pansus Penyempurnaan Perda RTRW Dewan akan dilanjutkan tahun 2012.

Namun, keputusan Cok Rat ini diinterupsi aktivis pentolan KORdEM, Made Dewantara. “Kami ingin mendapatkan keputusan dari Pimpinan Dewan soal Perda RTRW ini, apakah pasal-pasal yang disampaikan tadi sudah ada perubahan atau tidak? Sebab, kami dengar ini mau diparipurnakan,” sergah Dewantara. Namun, Cok Rat tetap ngotot bahwa tidak ada paripurna Dewan terkait Perda RTRW hingga akhir tahun. Pembahasan akan dilanjutkan pada 2012 mendatang. “Saya harus ikuti mekanisme di sini. Panmus membuat jadwal, tidak ada yang diparipurnakan. Dini sing ngidang didian mutusin (disini tidak bisa sendiri memutuskan). Kalau bisa sendiri, meh sugih (sudah kaya) saya dari dulu,” ujar Cok Rat yang juga Ketua DPD PDIP Bali. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen