Senin, 28 November 2011 17:39
DENPASAR - Kini merokok di Pulau Bali tidak bisa sesukanya. Hari ini DPRD Provinsi Bali akhirnya mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Sidang Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali. Perda ini akan menetapkan beberapa kawasan harus steril dari asap rokok.
"Kita menerjemahkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 tersebut dengan mengesahkan Perda KTR karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk hidup sehat di Bali," ujar Gubernur Bali Made Mangku Pastika, usai Sidang Paripurna, Senin (28/11)
Menurut Pastika, pentingnya Perda KTR tersebut menyebabkan seluruh pembahasan ranperda bisa diselesaikan tepat waktu. "Yang pasti semua kita pasti ingin sehat, perda tersebut selesai tepat waktu,"
ujarnya.
ujarnya.
DPRD Bali sebenarnya sejak awal mendukung penuh usulan eksekutif mengenai adanya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Perda tersebut diharapkan mampu menyadarkan masyarakat. Sebab, sampai saat ini kesadaran masyarakat masih sangat lemah.
"Terbentuknya Perda KTR itu dalam upaya melarang para perokok di sembarang tempat mengisap rokok. Karena, asap rokok ini sangat membahayakan kesehatan," katanya. Pastika berharap jika dalam waktu dekat seluruh draf Perda KTR ini untuk segera dikirim ke Mendagri untuk diteliti, dinilai, dievaluasi sehingga dapat segera ditetapkan.
sumber : MICOM