SEMARAPURA - Klungkung kembali digemparkan dengan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Kali ini pelecehan seksual dialami oleh gadis berinisial TN (15).
Pelecehan seksual itu dilakukan oleh Eko (34) yang tidak lain merupakan kerabatnya sendiri.
Berdasarkan informasi di Mapolres Klungkung, tindakan bejat itu dilakukan Eko pada 27 September 2016 lalu di BTN Tojan Indah, Desa Tojan, Klungkung.
Ketika itu, TN tidur bersama Eko dan seorang sepupunya di satu tempat tidur.
Melihat TN tertidur pulas, terlintaslah niat Eko untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap TN.
Karena merasa telah mendapatkan kesempatan, Eko yang telah memiliki istri ini lalu beraksi dengan “menggerayangi” TN.
Apesnya, aksi bejat Eko tidak disadari oleh sepupu dari TN yang ketika itu juga tidur satu ranjang dengan keduanya.
Kasus dugaan pemerkosaan akhinya terkuak setelah TN mengadukan kejadian yang dialaminya kepada pacarnya yang tinggal di Jawa.
Pacar TN yang merasa tidak terima pacarnya diperlakukan tidak senonoh oleh Eko lalu mengadukan hal tersebut kepada orangtua korban yang tinggal di Denpasar.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua TN tidak terima dan melaporkan kejadian yang menima putrinya tersebut ke Mapolres Klungkung, Selasa (11/10/2016).
Antara korban maupun pelaku sebenarnya ada hubungan kerabat.
Selama ini korban tinggal di rumah bibinya.
Sedangkan pelaku juga numpang di rumah yang sama karena tidak memiliki pekerjaan yang jelas.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno ketika dikonfirmasi mengakui adanya laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.
Hanya saja pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak karena masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pihaknya telah mengantar korban untuk mencari visum di RSUD Klungkung.
“Yang jelas kita saat ini masih meneliti kasusnya. Dan kita masih menunggu hasil visumnya,” ujarnya.
sumber : tribun