Farid (32) saat diamankan di Polsek Denpasar Selatan |
DENPASAR - Anggota Polsek Denpasar Selatan mengamankan Farid (32), setelah ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (4/12/2015) pukul 05.30 Wita.
Penangkapan buruh proyek itu bermula dari laporan korban yang kehilangan motor di Jalan Glogor Carik.
Modus Farid hampir serupa, yakni melihat kelengahan pemilik motor, yang lupa mengambil kunci motornya (nyantol).
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nanang Prihasmoko, menjelaskan penangkapan itu bermula pada hari Kamis (3/12/2015) lalu sekitar pukul 23.45 Wita.
Saat itu pihaknya, menerima laporan tentang pencurian sepeda motor.
Selanjutnya anggota Polsek Densel minta bantuan petugas pelabuhan Gilimanuk maupun pelabuhan Padang Bay, untuk melakukan pengecekan setiap kendaraan bermotor.
Terutama, untuk sepeda motor honda beat warna putih Nopol DK 5917 BT yang akan menyebrang agar diamankan dan berkoordinasi ke Polsek Densel.
Dijelaskan motor tersebut merupakan curian milik seorang mahasiswa bernama I Dewa Gede Agung Kumarandana (20).
Selanjutnya, pada hari Jumat (4/12/2015) pukul 05.30 Wita ada informasi dari petugas pelabuhan Gilimanuk jika ada orang yg di amankan karena membawa sepeda motor tersebut.
“Kemudian anggota Reskrim Polsek Densel berangkat ke Pelabuhan Gilimanuk, tersangka kami amankan," ujarnya, Selasa (8/12/2015).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Farid mengakui sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor.
Salah satu barang buktinya di sembunyikan di rumahnya di dusun Krajan Wetan, RT 001/RW 006, Desa, Temuguruh, Kecamatan Sempu Banyuwangi, Jawa Timur.
"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Densel berangkat ke rumahnya untuk mengambil dan menyita barang buktinya. Kami pun mengamankan barang bukti berupa motor scoopy nopol DK 6920 EP, yang disembunyikan di kamar rumah. Dan sesuai pengakuan tersangka, motor itu dicurinya di jalan Glogor Carik Pemogan Densel tanggal 28 Nopember lalu," urainya.
sumber : tribun