DENPASAR - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Giri Prasta dikabarkan diperiksa Kejati Bali terkait dugaan kasus perizinan perusahaan air minum di Petang, Badung. Menurut sumber di Kejati Bali, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan air minum yang akan mengurus izin prinsip.
"Atas kondisi ini, diduga Giri Prasta menyampaikan kepada perusahaan tersebut bahwa harus ada izin dari DPRD, padahal syarat itu tidak ada," ujar sumber yang tidak mau namanya dikorankan ini, Senin (29/12).
Atas persyaratan yang diajukan ini, perusahaan menyanggupi untuk mengurus rekomendasi yang diduga dananya mencapai Rp 900 juta.
Namun, rekomendasi yang dijanjikan tersebut tidak kunjung muncul hingga saat ini. Sumber menyebutkan, ada dua orang dari anggota DPRD Badung yang diperiksa di antaranya, Nyoman Giri Prasta dan Wayan Regep, serta enam orang dari luar anggota DPRD yang diperiksa yang disinyalir berasal dari perusahaan air minum yang dimaksud.
Ketika hal ini dikonfirmasikan, Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, awalnya ia mengatakan tidak ada pemeriksaan seperti yang dimaksudkan. Namun, akhirnya ia mengakui, Rabu (24/12), Nyoman Giri Prasta sempat mendatangi Kejati Bali dan bertemu dengan penyidik, Gede Arthana.
Demikian pula disebutkan bahwa kemarin, memang ada panggilan pemeriksaan untuk dua orang dari kasus yang dimaksudkan untuk menghadap pada penyidik Kejati, Wayan Suardi. Dua orang yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.
Ditanya soal siapa nama orang yang diperiksa, kronologi kasus dan lain-lainnya, Ashari tidak dapat mengatakannya, ia beralasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Memang minggu lalu ada, tapi hari ini (kemarin) tidak ada pemeriksaan, lain-lainnya saya tidak bisa mengatakan karena masih dalam penyelidikan," ujar jaksa asal Yogyakarta ini.
Hahaha Tidak Ada Itu
KETUA DPRD Badung, I Nyoman Giri Prasta, asal Desa Pelaga tersebut hanya tertawa kecil ketika mendengar adanya pemanggilan Kejati Bali. “Hahaha, tidak ada itu,” ujarnya singkat. Ketika kami menanyakan terkait pemanggilan dirinya, berhubungan dengan pengurusan izin oleh sebuah perusahaan air minum, sehingga “diundang” dengan Korps Adhiyaksa Bali ke Kantornya yang berada di Jalan Kapten Tantular, Renon, Denpasar, Ketua DPRD Badung tersebut, berkilah dan menyatakan akan menghubungi balik.
“Maaf, karena ada telepon masuk nanti saya hubungi lagi,” paparnya. Namun, setelah ditunggu sekian lama Prasta tidak ada melakukan telepon seperti yang dikatakan. Bahkan ketika dihubungi kembali, telepon tidak diangkat.
Sementara dari Wayan Regep, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang memiliki masalah dengan pihak lain terkait masalah keuangan, tapi hal tersebut karena utang-piutang. “Saya memang memiliki urusan dengan pihak lain terkait utang-piutang, nilainya mencapai Rp 900 juta,” paparnya.
Jangan Dibesarkan
Anggota Fraksi PDIP tersebut menjelaskan, terkait permasalahan izin di sebuah perusahan di Kecamatan Petang, dirinya mengaku tidak mengetahui. Bahkan dirinya juga meminta agar hal tersebut tidak dibesar-besarkan.
“Saya tidak tahu tentang kasus yang Anda sampikan (perizinan perusahaan air minum di Kecamatan Petang-red), jika saya punya utang memang benar,” terangnya. Sekretaris Komisi I Dewan Badung itu menjelaskan, perihal utang-piutang yang menyangkutkan dalam perjanjian, dirinya harus melunasi pada bulan Agustus 2014.
Tapi karena terkendala sesuatu, Regep tidak bisa melakukan hal tersebut, bahkan dirinya sudah menyerahkan sertifikat sebidang tanah sebagai jaminan. “Itu sudah ada perjanjiannya, kami, antara saya dengan pihak tersebut telah menandatanganinya, rencananya tanah tersebut saya jual, tapi belum laku,” paparnya.
Saat ditanya apakah lokasi tanahnya berada di Kecamatan Petang, Regep membantahnya. “Lokasinya bukan berada di Kecamatan Petang,” ungkapnya tanpa pernah menyebutkan lokasi jelas.
sumber : tribun