JAKARTA - Anggota Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali, Gede Pasek Suardika, putuskan tolak surat pergantian antar waktu (PAW) nomor 01/EXT/DPP.PD/I/2014 tertanggal 13 Januari 2014 dari DPP Demokrat. Pasek Suardika pun somasi Ketua Harian DPP Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen DPP Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, yang menandatangai surat PAW tersebut.
Penolakan surat PAW dari Demokrat itu disampaikan Pasek Suardika dalam jumpa pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (20/1). Pasek kemarin didampingi sejumlah mantan koleganya di Komisi III DPR, seperti Bambang Soeasatyo (Fraksi Golkar). Sebelum menyampaikan penolakan surat PAW, Pasek mengucapkan kata-kata pembuka seperti sahabatnya, mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum. "Setelah saya pelajari dengan hati-hati dan teliti, per hari ini saya minta maaf kepada Sekretaris Fraksi Demokrat Teuku Rifki Harsya dan Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf yang jadi repot. Minta maaf kepada Ketua Harian DPP PD Syarif Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Bapak SBY (Ketua Umum DPP Demokrat) karena dari semua rangkaian ini, saya pilih menolak usulan PAW tersebut," ujar Pasek.
Pasek menegaskan, penolakan PAW dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Ini tak bisa disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap DPP Demokrat, melainkan dia ingin meluruskan apa yang telah diatur dalam UU, konstitusi, dan Partai Demokrat sendiri. Baginya, surat PAW itu ada kesalahan prinsip, sehingga perlu diluruskan dan diperbaiki. Ditambah lagi, kata Pasek, surat PAW tersebut melanggar aspek formalitas yakni ketentuan Pasal 214 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang berbunyi ‘Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pada ayat dua huruf c, huruf e, huruf h dan huruf I, diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden’. Mengenai pimpinan politik dipertegas dalam penjelasan pasal 214 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, berbunyi ‘Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan AD/ART partai masing-masing’.
Berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, 30-31 Maret 2013, Ketua Umum DPP Demokrat dipegang SBY---Presiden Ri yang terpilih secara aklamasi. Sedangkan ketua harian, kata Pasek, adalah struktur yang bukan dihasilkan KLB dan sifatnya hanya pembantu pelaksana tugas-tugas ketua umum. Karenanya, Pasek menilai surat PAW dari DPP Demokrat yang ditandatangani Syarif Hasan dan Ibas cacat serta tidak memenuhi syarat. "Artinya, ada kesalahan dalam memahami UU. Pimpinan DPR harusnya mengembalikan surat itu, karena tidak memenuhi syarat," tegas politisi Demokrat asal Singaraja, Buleleng ini. Pasek menilai, secara prosesdur, surat PAW tidak sesuai aturan mekanisme partai dalam pemberian sanksi bagi anggota. Sebab, proses pemberian sanksi harus didahului dari pemeriksaan di Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan.
Kemudian, Dewan Kehormatan menyampaikan kepada DPP Demokrat untuk menindaklanjuti. "Tapi, ini langsung oleh ketua harian dan sekjen dengan alasan melanggar kode etik," kritik Pasek. Menurut Pasek, sesuai mekanisme, menyelesaikan tuduhan pelanggaran kode etik yang berujung pemecatan anggota, harus sesuai amanah pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni mesti melalui mahkamah partai. Rincian pasal tersebut adalah perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART. Dari sisi subtansi, sambung Pasek, dirinya dikatakan melanggar kode etik.
Namun, sampai saat ini tak ada penjelasan apa yang dia langgar. Di samping itu, tidak ada pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang di internal partai untuk mengkonfirmasi atas tuduhan tersebut kepadanya. Bagi Pasek, tuduhan itu imajiner, yang berangkat dari persangkaan emosional personal semata dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan internal partai. Pasek pun mensomasi Syarif Hasan dan Ibas untuk mencabut segera surat PAW yang salah prosedur tersebut dalam tempo 3x24 jam. "Untuk sementara, saya akan lakukan somasi kepada Syarief Hasan dan Ibas, karena menganggap saya melanggar kode etik Partai Demokrat tanpa ada permintaan keterangan. Salah saya apa? Tidak pernah dijelaskan. Tuduhan melanggar kode etik terkesan emosional," katanya.
Jika somasi itu tidak digubris, maka Pasek akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua Harian DPP Demokrat dan Sekjen DPP Demokrat. Pasek mengaku sudah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran yang telah dilakukan Demokrat. Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Marzuki Alie, sarankan Pasek untuk tidak melawan keputusan partai yang memecatnya. "Saran saya jangan (melawan). Dia (Pasek) mau maju sebagai anggota DPD RI, seharusnya itu menjadi pertimbangan," ujar Marzuki yang juga Ketua DPR, Senin kemarin. Marzuki mengingatkan Pasek harus tetap berteman dengan kawan-kawan di daerah agar pencalonannya sebagai anggota DPD RI berhasil. "Saran saya sebagai sahabat, agar beliau konsentrasi saja pencalonan sebagai anggota DPD," papar Marzuki sembari menyebut proses surat PAW Pasek di DPR akan selesai dalam dua pekan ke depan.
sumber : NusaBali