"Akibat kejadian itu, korban harus mendapat delapan jahitan pada bagian tangannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan Ajun Komisaris Eko Kurniawan, Jumat.
Ia mengungkapkan penahanan GBP (21) dan NYP (17) asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Puputan, itu berawal dari korban, Nyoman Ginatra (29) asal Banjar Yeh Busbus, yang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Saat melintas di Banjar Sei, kedua pelaku berteriak kepada korban. Korban pun menghentikan sepeda motornya sehingga terjadilah perang mulut.
Pelaku berinisial GBP menendang tubuh korban dan menarik kausnya hingga robek. Pertengkaran itu tidak berlanjut karena berhasil dilerai oleh seorang warga.
Namun korban tidak langsung pulang dan memilih nongkrong di pos ronda. Saat menumpang mobil untuk mengambil perangkat audio di rumah temannya, kedua pelaku melihat korban di pos ronda.
Pertengkaran pun kembali terjadi. "Pelaku GBP menendang dada korban hingga terjengkang, sedangkan NYP mengambil pisau untuk menyerang korban. Korban berusaha menangkis sehingga tangannya terkena pisau pelaku," kata Eko.
sumber : Antara Bali