Jumat, 1 Maret 2013, 06:39
Potensi para kepala daerah melanggar aturan Pilgub ini disampaikan Tim Assistensi Panwaslu Provinsi Bali, Drs I Wayan Juana SE MM, saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Kerja (Raker) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Gianyar, Kamis (28/2). “Sudah ada indikasi di salah satu kabupaten di Bali, kepala daerah setempat menggiring PNS untuk memilih pasangan Cagub-Cawagub tertentu,” tegas Wayan Juana.
Terkait persoalan ini, kata Juana, Panwaslu Bali mesti menggencarkan sosialisasi pencegahan. Jika indikasi penggiringan PNS itu benar-benar terjadi, harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penindakan itu, peran sentral Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaaan sangat dibutuhkan. “Sekecil apa pun kasus yang ada, mesti didiskusikan oleh ketiga lembaga ini, sehingga proses penindakan bisa cepat dilakukan,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP I
Nengah Sadiarta mengatakan pengamanan Pemilu merupakan tantangan bersama. Dia menegaskan, dalam penanganan pelanggaran Pilgub, antara Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan harus berkoordinasi sejak awal, sehingga kasus yang muncul terselesaikan secara cepat dan bisa dipertanggungjawabkan di mata publik. Dalam hal ini, kata Sadiarta, Panwas berposisi sebagai penyelidik, sementara Kepolisian sebagai penyidik, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai penuntut, Pengadilan sebagai pemutus.
Nengah Sadiarta mengatakan pengamanan Pemilu merupakan tantangan bersama. Dia menegaskan, dalam penanganan pelanggaran Pilgub, antara Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan harus berkoordinasi sejak awal, sehingga kasus yang muncul terselesaikan secara cepat dan bisa dipertanggungjawabkan di mata publik. Dalam hal ini, kata Sadiarta, Panwas berposisi sebagai penyelidik, sementara Kepolisian sebagai penyidik, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai penuntut, Pengadilan sebagai pemutus.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Eka Dharmawan Nugraha SH. “Pelanggaran Pemilu bersifat insidentil, sehingga perlu penanganan lebih cepat,” kata Eka Dharmawan. Sementara itu, Ketua Panwaslu Bali I Made Wena menegaskan para Bupati dan Walikota dilarang terlibat kegiatan kampanye saat tahap kampanye Pilgub 2013 nanti. “Dalam kapasitasnya sebagai Bupati/Walikota, pejabat negara harus netral. Kalau ingin terlibat, mereka harus cuti dan atas seizin Mendagri,” tandas Made Wena dalam keterangannya yang dilansir di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Made Wena, ini merupakan seruan moral kepada pimpinan wilayah. Sebab, berdasarkan hasil pantauannya, sudah ada Camat, Perbekel, serta Kepala SKPD Pemkab/Pemkot dan Provinsi yang terindikasi terlibat kampanye. Dia menegaskan, jika kampanye Pilgub dilakukan oleh pejabat eksekutif setingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota, itu terancam melanggar aturan. “Tidak boleh kampanye. Dilarang kampanyenya,” kata Made Wena. Namun, jika waktu libur (seperti hari Minggu), tidak perlu mengajukan cuti. “Waktu libur tidak perlu cuti. Prinsip dasarnya, jangan sampai meninggalkan tugas-tugas pemerintahan,” tegasnya. Ditambahkan Made Wena, pihaknya telah melihat indikasi dugaan keberpihakan pimpinan lembaga kemasyarakatan maupun pemerintah tertentu, yang berdasarkan aturan dan kapasitas seharusnya berposisi netral.
"Kami khawatir jika situasi potensi kerawanan dibiarkan, maka dapat terakumulasi sampai pada titik kritis dan akan terjadi tindakan atau perbuatan yang mengarah pada terganggunya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan," ujar Made Wena. Made Wena juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan Bupati/Walikota dengan ikut mengkampanyekan salah satu kandidat Cagub-Cawagub jelang Pligub Bali 2013. Panwaslu juga meminta Gubernr dan para Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan langkah pencegahan dini terhadap potensi kerawanan Pilgub di masing-masing wilayahnya. Panwaslu melihat, suhu politik jelang Pilgub Bali 2013 sudah memanas. Baliho-baliho raksasa Cagub-Cawagub sudah terpampang di perempatan jalan-jalan protokol. Bukan hanya di dunia nyata, suhu politik dunia maya juga ikut memanas dengan posting-posting di media sosial yang potensial terjadinya intimidasi.
Terkait masalah ini, Kamis kemarin Panwaslu telah mengirimkan surat imbauan mencegah potensi kerawanan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, para Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota se-Bali. Ada 4 poin penting dalam surat imbauan tersebut. Pertama, melakukan langkah-langkah pencegahan dini terhadap potensi kerawanan Pilgub 2013. Kedua, mendorong terwujudnya Pilgub Bali 2013 yang tertib, demokratis, dan bermartabat. Ketiga, segera tertibkan alat peraga. Keempat, melakukan antisipai pemasangan alat peraga sosialisasi oleh pasangan Cagub-Cawagub setelah ditetapkan KPU. Menurut Made Wena, saat ini masih dalam proses verifikasi dan KPU belum melakukan penetapan Cagub-Cawagub. Karenanya, Panwaslu belum bisa menindak. Yang mungkin dilakukan Panwaslu hanya sebatas memberi imbauan. "Pasangan calon belum bisa dikenakan aturan Pemilukada maupun sanksi, kami pun belum punya kewenangan," katanya.
Sekadar dicatat, ada tiga kandidat Cagub-Cawagub yang sudah mendaftar ke KPU untuk tarung Pilgub Bali 2013. Mereka adalah pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Cagub-Cawagub dari Koalisi Bali Mandara yang dimotori Golkar-Demokrat-Gerindra), AA Puspayoga-Dewa Sukrawan (diusung PDIP), dan Gede Winasa-Putu Sudiartana (klaim diusung koalisi 28 parpol gurem).
sumber : NusaBali