Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » » Pemkot Dituding Telan Ludah Sendiri

Pemkot Dituding Telan Ludah Sendiri

Written By Dre@ming Post on Rabu, 21 Desember 2011 | 8:55:00 AM

Rabu, 21 Desember 2011, 08:49

Pasar tradisional di tengah pasar modern
DENPASAR - Surat Keputusan (SK) Walikota terbaru No. 188.45/495/HK/2011, tanggal 9 September 2011 tentang Penataan Toko Modern, mendapat kritikan dari kalangan Dewan Denpasar. Mereka menilai, Pemerintah Kota Denpasar ibarat menjilat ludah sendiri. Pasalnya, SK ini otomatis membantah Perwali No 9 tahun 2009 tentang tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Hal tersebut seperti dikatakan oleh anggota DPRD Denpasar AA Susruta Ngurah Putra, yang menurutnya dengan adanya SK baru tersebut otomatis beberapa toko modern berjaringan yang sebelumnya ditutup bisa kembali beroperasi. “Saya kurang tahu apa maksud adanya SK yang baru ini, sebetulnya Perwali No 9 tahun 2009 sudah mengatur pembatasan toko modern berjaringan termasuk jumlah kuotanya,” katanya, Selasa (20/12) kemarin.

Namun, seiring adanya SK terbaru ini keberadaan toko modern akan kembali beroperasi meski sebelumnya melanggar, seperti dua Indomaret yang dulu ditutup bahkan dilaporkan polisi, namun kini bisa kembali beroperasi. “SK ini ibarat macan ompong, intinya surat seperti ini lucu dan kelihatan Perwali soal pembatasan toko modern tidak ada kekuatannya,” ujar Susruta. Yang dibatasi, kata dia, seharusnya adalah keberadaan toko modern berjaringan yang jumlahnya semakin menjamur di Denpasar, bukan untuk toko tradisional yang
seharusnya harus dibina.

Terkait dengan alasan Pemkot bahwa SK ini untuk menjamin investasi masyarakat sehingga diberikan waktu 6 bulan untuk mengurus izinnya? “Itu aturan karet namanya. Saya malah curiga dengan kelonggaran aturan ini. Selama ini yang jadi masalah adalah keberadaan toko modern berjaringan bukan toko tradisional,” kritiknya. Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah untuk membatasi toko modern yang berjaringan dan harus mengembangkan toko-toko tradisional untuk menjadi toko modern lokal.

Di tempat terpisah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Bali, yang membawahi toko-toko modern di Bali mengharuskan kepada pengelola toko untuk mengurus izin dan menaati aturan yang berlaku. “Saya menghimbau kepada anggota Aprindo, kita harus taat aturan, jadi yang belum berizin kita harapkan harus mengikuti peraturan dan harus segera mengurus izinnya,” kata Ketua Aprindo DPD Bali, I Gusti Made Dhordy dikonfirmasi via ponselnya, kemarin. Namun dia juga menekankan terkait keberadaan toko modern di Denpasar, toko modern berjaringan itu sejatinya sudah mengurus izin. “Mereka itu, semua sudah, dan sedang mengurus izin, baik yang yang sudah pernah disegel atau pun yang masih beroperasi,” jelasnya sembari berjanji jika ada pengusaha, yang berada di bawah Aprindo tidak memliki izin, pihakanya siap akan mememberikan sanksi serta melaporkannya ke pusat.

Hingga akhir tahun 2011 tercatat ada 295 toko modern di Denpasar. Namun dari ratusan toko itu yang mendapatkan izin hanya 27 unit. Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela mengatakan, beroperasinya kembali Indomaret pasca disegel beberapa waktu lalu, terkait dengan adanya SK Wali Kota yang baru dimana diberikan waktu 6 bulan bagi Toko Modern untuk mengurus izinnya.

Pihaknya tidak bisa membatasi masyarakat untuk menanamkan investasinya. "Ini juga bentuk dari bagian memberdayakan masyarakat termasuk melindungi keberadaan toko tradisional. Aturan ini juga dalam rangka memberikan jaminan investasi, sehingga orang tidak sembarangan untuk membuka usaha," ujarnya. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Dunia Bintang School

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen