Rabu, 16 November 2011 09:09
ilustrasi |
Bahkan sebagian dari sarana penunjang pariwisata tersebut, menyerobot lahan pemerintah dengan alih fungsi hutan mangrove menjadi bangunan restauran dan villa.
Sebagai daerah tujuan pariwisata yang baru berkembang, Pulau Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, kini mendapat masalah baru.
Sekitar 80 persen lebih sarana pariwisata berupa villa bungalow yang sekarang menjamur di pulau yang terkenal dengan wisata bahari ini tidak mengantongi ijin baik ijin SIUP maupun IMB.
Bahkan alih fungsi hamparan hutan mangrove yang dulu menghijau kini telah beralih fungsi diganti dengan
bagunan villa dan restaurant. Parahnya lagi bangunan tersebut dibangun yang notabene lahan milik pemerintah.
bagunan villa dan restaurant. Parahnya lagi bangunan tersebut dibangun yang notabene lahan milik pemerintah.
Sebagian besar villa maupun bungalow dibangun oleh para wisatawan asing dengan sistem kerjasama dengan melibatkan penduduk lokal.
Hal ini terungkap dari sidak yang digelar tim yustisi Kabupaten Klungkung yang dipimpin langsung Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Dari data kantor perijinan Kabupaten Klungkung, di wilayah Pulau Nusa Lembongan per Desember 2010 lalu tercatat sekitar 105 bungalow dan restauran yang terbangun di wilayah pulau Nusa Lembongan.
Menurut Bupati Klungkung, I Wayan Candra, kunjungan wisatawan ke Pulau Nusa Lembongan pertahun mencapai 4 ribu wisatawan, sebagian besar wisatawan yang berkunjung menikmati indaknya panorama pantai dan aktifitas snorkling dan diving.
sumber : okezone