SINGARAJA - DPRD Buleleng masih meragukan rencana groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan bandara terapung oleh PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti, yang dijadwalkan 28 Agustus 2017 mendatang.
DPRD Buleleng pun berencana menelusuri keseriusan pihak investor ini melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, menyatakan banyak parameter kenapa pihaknya meragukan rencana peletakan batu pertama proyek bandara terapung bernilai Rp 50 triliun di laut kawasan Desa/Kecamatan Kubutambahan tersebut. Selain tidak ada koordinasi ke Pemkab Buleleng, aktivitas rencana pembangunan bandara terapung juga belum pernah kelihatan.
Karena itu, kata Mangku Budiasa, Komisi II DPRD Buleleng sudah agendakan akan menemui Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk memastikan agenda groundbreaking bandara terapung oleh PT BIBU Panji Sakti---selaku perwakilan investor Airport Kenensis Consulting (AKC) Kanada.
“Kita ingin tahu sejauh mana kebenaran rencana groundbreaking bandara terapung tersebut. Jangan sampai salah kita berkomenter. Makanya, lebih baik kita tanya kepastiannya ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kita sudah agendakan ke Jakarta pekan ini,” ungkap Mangku Budiasa di Singaraja, Kamis (20/4).
Mangku Budiasa mengakui, pihaknya sangat mendukung bandara terapung yang direncananya dibangun di Buleleng ini segera terwujud. Namun sayangnya, sejauh ini pihaknya tidak mendapat informasi apa pun terkait dengan rencana groundbreaking yang diagendakan oleh PT BIBU Panji Sakti.
“Kami berpikir positif saja, tapi alangkah baikknya penyampaian groundbreaking disampikan ketika semua persyaratan dipegang, termasuk surat keputusan penetapan lokasi dari kementerian. Justru ini yang membuat kami ragu, apa benar nanti kementerian menerbitkan izin penetapan lokasi bandara? Mudah-mudahan nanti terbit. Ini yang ingin kami tanyakan nanti ke Dirjen Perhubungan Udara,” papar politisi PDIP asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.
Menurut Mangku Budiasa, pihaknya sudah pernah menanyakan rencana peletakan batu pertama bandara terapung tersebut ke Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, setelah PT BIBU Panji Sakti menyampaikan rencana tersebut di DPRD Buleleng, beberapa waktu lalu. Namun, saat itu Dirjen Perhubungan Udara menyatakan tidak pernah ada surat permohonan izin penetapan lokasi bandara terapung, baik dari pemerintah maupun swasta.
“Dulu memang pernah kami ke sana (Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta, Red), kala itu disebutkan memang tidak ada usulan. Nah, sekarang karena kembali ada wacana groundbreaking itu, kami mesti tanyakan lagi. Jangan seperti dulu, ternyata tidak ada apa (aktivitas apa pun),” tandas Mangku Budiasa.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak mau banyak komentar terklait rencana peletakan batu pertama bandara terapung di perairan Desa/Kecamatan Kubutambahan ini. Bupati Agus Suradnyana pilih menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Provinsi Bali. “Saya mengikuti provinsi saja, kan sudah di provinsi,” elak Bupati agus Suradnyana saat dikonfirmasi seusai ikuti sidang paripurna DPRD Buleleng di Singaraja, Kamis kemarin.
Dihubungi terpisah, Kelian Desa Pakraman Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea, mengaku pihaknya masih meragukan rencana groundbreaking pembangunan bandara terapung ini. Alasannya, selama ini belum pernah ada koordinasi baik dari pemerintah maupun pihak swasta dengan prajuru desa di Kubutambahan.
“Susah juga saya menjelaskan, karena selama ini belum ada penyampaian resmi dari pihak mana pun terkait dengan rencana pembangunan bandara terapung tersebut. Katanya Agustus 2017 nanti peletakan batu pertama, tapi apa betul itu?” kata Jro Pasek Warkadea balik bertanya.
Rencana peletakan batu pertama bandara terapung itu sendiri sebelumnya disampaikan Presdir PT BIBU Panji Sakti, Dr Made Mang-ku, seusai bertemu Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Rabu (13/4) lalu, untuk melaporkan progres terakhir proyek bandara terapung. Made Mangku menyebutkan, sebelum menghadap Gubernur Pastikan, pihaknya sudah bertemu Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Menteri Perhubungan untuk menjelaskan agenda yang telah dijalankan PT BIBU Panji Sakti.
Saat pertemuan itu, kata Made Mangku, pihak Kemenhub menyampaikan persyaratan penentulan lokasi yang diajukan PT BIBU Panji Sakti sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara. Persyaratan yang diajukan pun dianggap sudah lengkap. “Artinya, tidak perlu diperbaiki lagi,” katanya.
Dengan sudah dipenuhinya persyaratan tersebut, pihak PT BIBU Panji Sakti kini tinggal menunggu turunnya surat resmi dari Kemenhub tentang penentuan lokasi pembangunan bandara terapung yang diperkirakan akan menelan dana Rp 50 triliun ini.Menurut Made Mangku, jika semua berjalan lancar dan sesuai schedule termasuk penentual lokasi turun dari Kemenhub turun bulan ini, maka groundbreaking pembangunan bandara terapung akan dilakukan 28 Agustus 2017.
Proyek bandara terapung ini secara keseluruhan membutuhkan lahan seluas 2.150 hektare, yang terdiri dari pembangkit listrik (power plant) seluas 150 hektare, aero city 600 hektare, runway dan terminal 1.400 hektare. Nantinya, akan ada juga kota pendidikan, mall, dan hotel. Selain itu, PT Jasa Marga Tbk juga akan membangun tol dari utara ke selatan.
sumber : nusabali