Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Sore Ini Polda Bali Menahan Aktifis ForBALI, De John dan Gung Omled

Sore Ini Polda Bali Menahan Aktifis ForBALI, De John dan Gung Omled

Written By Dre@ming Post on Jumat, 10 Februari 2017 | 8:17:00 PM

Ratusan Krama Adat dari berbagai desa adat di Denpasar dan Badung berkumpul di Banjar Lebah, Desa Adat Sumerta, Denpasar Bali, Rabu (28/12/2016).
DENPASAR - Pihak Ditreskrimum Polda Bali menahan dua aktifis ForBALI, I Made Joniantara alias De John dan I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omled.

Keduanya ditahan sejak sore ini, sekitar pukul 15.30 Wita.

Penahanan dilakukan sejak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017) pagi tadi.

Salah satu kuasa hukum keduanya, Made Somya Putra, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 15.30 Wita dan langsung keduanya ditahan.

Hingga saat ini keduanya masih menjalani tes kesehatan.

"Untuk langkah masih kami dikoordinasikan dengan tim kuasa hukum," jelasnya di Mapolda Bali.

Dia menyatakan, keduanya kurang lebih diperiksa dengan 23 hingga 25 pertanyaan.

Yang paling inti dalam pertanyaan itu, ialah apa yang terjadi pada saat aksi.

Keduanya mengaku tidak menurunkan bendera.

Dan ketika bendera turun mereka menaikkan lagi, dengan adanya bendera ForBALI di bawah bendera Merah Putih.

Dan naiknya bendera itu tidak ada niatan menghina lambang negara dan itu adalah bentuk nasionalisme untuk menjaga bumi pertiwi dan nasionalisme semata.

"Pertama tidak ada yang menurunkan bendera dan sifat nasionalisme mereka saja. Mereka tidak ada niat untuk merendahkan bendera Merah Putih," bebernya.

Sekitar 10 pengacara yang melakukan pendampingan terhadap kedua aktivis tersebut.

Pengacara Dua Aktifis ForBALI: Saat Ditanya Alasan Ditahan, Dijawab Polisi Itu Perintah Atasan!

DENPASAR- Dua aktifis ForBALI I Gusti Dharmawijaya alias Gung Omledh dan I Made Joniantara alias De John ditahan Jumat (10/2/2017).

Kuasa Hukum kedua Aktifis, Made Somya Putra menegaskan, bahwa alasan dari pihak Kepolisian sangat subjektif.

Kliennya tidak melakukan penghilangan barang bukti dan melarikan diri.

Bahkan, selama dalam pemeriksaan cukup kooperatif.

"Alasannya sangat subjektif dan tidak objektif. Tidak masuk akal," ucapnya.

"Penahanan pada prinsipnya dilakukan oleh Kasubdit. Dan hanya mengatakan kalau ini perintah atasan. Tidak dijelaskan adanya penahanan padahal sudah kooperatif kedua klien kami," tegasnya, Jumat (10/2/2017).

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan, menurut pertimbangan tim penyidik dalam gelar perkara sudah sepakat bahwa kedua aktifis telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

Dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan.

"Dari gelar perkara, kedua tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," katanya kepada melalui pesan singkat whatsapp massengernya.

Berbagai pertimbangan penahanan otu, sambungnya, adalah supaya Gung Omledh dan De John tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Itu pertimbangan yang kami lakukan. Dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari," ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui, sejak beberapa bulan lalu kedua aktifis ditetapkan tersangka dan sudah menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Bali.

Mereka disangkakan melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Karena, melakukan pengibaran bendera ForBALI tepat di bawah bendera merah putih dalam satu tiang.

Aksi itu dikakukan waktu ada demonstrasi warga Bali di Gedung DPRD Bali 2016 lalu.

Atas hal ini kemudian Polda menetapkan tersangka dan menahan keduanya.






sumber : tribun
Share this article :

Menuju Bali I 2018

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

DPRD Terbang Ke Jakarta Memastikan Pembangunan Bandara Terapung Buleleng

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa (tengah), menyatakan banyak parameter kenapa pihaknya meragukan rencana peletakan batu...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen