"Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku tanpa paksaan," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu (23/3/2016).Gbr Ist |
Gadis di Buleleng Ini Pingsan Diantar Pulang Pacar, Ternyata Habis Making Love
SINGARAJA - Seorang remaja berinisial A (17) Buleleng, Bali dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Senin (21/3/2016).
Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.
Kejadian itu bermula ketika A mengantarkan U yang merupakan kekasihnya pulang ke rumahnya, Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 15.00 Wita dengan sepeda motor sampai di depan jalan rumahnya.
U diantar pulang setelah pamit keluar rumah sejak pukul 10.00 Wita.
Sesampainya di depan rumah, U seketika pingsan.
Kakaknya, P (30) yang mengetahui adiknya sudah lemas terkejut dan merasa geram.
Ia berteriak dan berusaha mengejar A yang masih tidak jauh dari rumahnya.
Keluarga U dibantu warga sekitar sempat terlibat kejar-kejaran dengan A.
Mereka meyakini jika U lemas dan pingsan karena ulah remaja itu.
Sampai pada akhirnya A berhasil diamankan dan dibawa ke PPA Polres Buleleng.
Saat diperiksa penyidik, A mengaku telah menyetubuhi U di rumahnya ketika sedang kosong.
Persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.
"Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku tanpa paksaan," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu (23/3/2016).
Perkenalan A dengan U bermula dari saling kirim pesan singkat melalui BlackBerry Massenger (BBM) sejak sebulan lalu.
Itu setelah U dibelikan telepon pintar oleh orangtuanya.
Kini polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus ini.
Termasuk melakukan visum terhadap U.
"Langkah-langkah yang diambil, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku. Korban juga telah di visum," katanya.
Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, tetap saja ia dijerat secara hukum.
Alasannya karena U masih di bawah umur.
A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dalih Bercinta Atas Dasar Suka Sama Suka, Pelajar SMA Buleleng Ini Dijerat Hukuman 15 Tahun
SINGARAJA - Seorang remaja berinisial A (17) , Buleleng, Bali dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Senin (21/3/2016).
A dilaporkan karena telah membawa kabur dan bersetubuh dengan gadis berinisial U (14) seorang gadis kelas VII SMP,
Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, pihak kepolisian tetap menjerat A secara hukum.
Alasannya karena U masih di bawah umur.
A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.
Ancaman hukuman A maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa itu berawal ketika A mengantarkan U yang merupakan kekasihnya pulang ke rumahnya di Buleleng, Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 15.00 Wita dengan sepeda motor sampai di depan jalan rumahnya.
U diantar pulang setelah pamit keluar rumah sejak pukul 10.00 Wita.
Sesampainya di depan rumah, U seketika pingsan.
Kakaknya, P (30) yang mengetahui adiknya sudah lemas terkejut dan merasa geram.
Ia berteriak dan berusaha mengejar A yang masih tidak jauh dari rumahnya.
Keluarga U dibantu warga sekitar sempat terlibat kejar-kejaran dengan A.
Mereka meyakini jika U lemas dan pingsan karena ulah remaja itu.
Sampai pada akhirnya A berhasil diamankan dan dibawa ke PPA Polres Buleleng.
Saat diperiksa penyidik, A mengaku telah menyetubuhi U di rumahnya ketika sedang kosong.
Persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.
"Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku tanpa paksaan," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu (23/3/2016).
Kasus Persetubuhan Remaja di Buleleng Berawal dari Blackberry Messenger
SINGARAJA - Kasus persetubuhan yang melibatkan siswa SMA berinisial A (17) dan U (14) tengah dilidik oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian diketahui perkenalan A dan U bermula dari saling kirim pesan singkat melalui BlackBerry Messenger (BBM) sejak sebulan lalu.
Komunikasi antara keduanya setelah U dibelikan telepon pintar oleh orangtuanya.
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap U.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus ini.
"Langkah-langkah yang diambil, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku. Korban juga telah di visum," katanya.
sumber : tribun