Wanita yang Pahanya Jadi Korban Sayat Diperiksa Polisi
DENPASAR - Korban sayat paha di wilayah Glogor Carik, Melati (33), bukan nama sebenarnya, diperiksa pihak SPKT Polresta Denpasar, Rabu (16/12/2015).
Perempuan asal Jawa Tengah ini sedang dalam pemeriksaan intensif anggota SPKT Polresta Denpasar, Bali.
Kerabat korban, Yusub mengatakan sehari-harinya korban bekerja menjual kain kebaya di wilayah Sanur.
Ia mengatakan, menurut pengakuan sang korban pada dirinya, kejadian nahas itu terjadi ketika korban akan mencari makan malam.
Melati Mengaku Pahanya Disilet Saat Pulang Kerja, Ini Lokasi Kejadiannya
DENPASAR - Satu korban penyayatan senjata tajam di paha melaporkan diri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Rabu (16/12/2015), sekitar 15.00 Wita.
Korban yang melaporkan siang ini atas nama Melati Eka Tiara Indah (33).
Ia merupakan korban sabetan senjata tajam di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (12/12/2015) kemarin.
Pelaporan ini diduga sebagai langkah tertangkapnya pria, yang diduga sebagai pelaku penyayatan paha di Denpasar.
"Waktu saya pulang kerja kemarin (Sabtu) itu. Sekitar satu kilometer dari Carefour dia datang, lalu mepet saya. Kemudian baru disilet," ujar Melati seusai memberi keterangan di SPKT Polresta Denpasar.
Pria Ini Ditangkap Karena Mirip dengan Sketsa Wajah Pelaku Penyayat Paha
DENPASAR - Penangkapan IWP, pria yang ditangkap karena memiliki senjata tajam dan diduga sebagai pelaku penyayatan paha ini, berbekal dari sketsa wajah.
Polisi menduga dia sebagai pelaku karena IWP memiliki kemiripan dengan sketsa wajah, yang dibuat polisi dari keterangan korban.
"Berdasarkan sketsa wajah yang juga mirip dengan pelaku pembawa senjata tajam ini," ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (16/12/2015) di Polresta Denpasar, Bali.
IWP ditangkap Selasa (15/16/2015) dengan barang bukti berupa dua buah pisau, satu senjata air gun M84 beserta peluru gotri, dan satu buah balaclava.
Sementara IWP tidak mengakui dirinya sebagai pelaku penyayatan.
Saat ini IWP diamankan dengan dijerat kasus kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, senjata tajam IWP diperiksa di labfor Polri Cabang Denpasar untuk mengetahui kemungkinan ada tidaknya bercak darah korban.
Perempuan Ini Sebut Pria yang Ditangkap Polisi Mirip Penyayat Paha Wanita
DENPASAR - IWP, pria yang ditangkap karena memiliki senjata tajam dan diduga sebagai pelaku penyayatan, disebutkan salah satu korban memang memiliki kemiripan dengan pelaku.
Korban penyayatan paha di Jalan Gelogor Carik Denpasar, Bali, Sabtu (12/12/2015) lalu Melati (33) menjelaskan, dari fisik IWP dan pria yang melakukan penyayatan pada pahanya memiliki kemiripan.
"Kalau saya lihat mirip sama yang ketemu saya itu (pelaku penyayatan). Dari perawakannya, wajah dan rambutnya. Tapi saya nggak bisa pastikan juga. Tapi mirip," ujar Melati ditemui di Polresta Denpasar, Rabu (16/12/2015).
Melati dalam tiga hari ini belum bisa bererak bebas lantaran luka sayat 20 cm dengan kedalaman 4 cm itu.
"Dari 20 cm itu, luka yang dalam itu kena 4 jahitan. Yang lainnya enggak terlalu dalam," ujar wanita yang tinggal di Jalan Gelogor Carik tersebut.
Sementara itu, Melati baru melapor ke kepolisian sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Sedangkan IWP kini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan tim labfor pada pisau yang ia miliki.
Terduga Penyayat Paha Wanita Pernah Huni Lapas Kerobokan
DENPASAR - Pria diduga menjadi penyayat paha perempuan, IWP, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal.
Pria yang ditangkap Selasa (15/12/2015) dini hari itu pernah mendiami Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Dari catatan pihak kepolisian, IWP pernah mendekan di Lapas Kerobokan selama dua tahun, yakni 2013-2015.
Ia terpaksa menjadi tahanan lantaran terjerat kasus narkoba.
"Ia baru keluar tahun 2015 atas kasus narkoba," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, di Polresta Denpasar Rabu (16/12/2015).
Kemungkinan besar IWP akan menjadi tahanan lagi jika ia benar sebagai pelaku penyayatan senjata tajam ke paha wanita di Denpasar.
Namun jika nantinya tak terbukti sebagai pelaku penyayatan, ia akan dijerat pasal terkait sajam, yakni UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selasa kemarim IWP ditangkap di Jalan Gunung Galang, Denpasar Selatan dengan barang bukti dua pisau, satu senjata air gun M84 beserta peluru gotri, dan sebuah balaclava.
Sementara saat ini pisau miliknya sedang diperiksa di labfor Polri Cabang Denpasar untuk melihat adakah noda darah pada pisau.
sumber : tribun