Beruntung anggota Polres Jembrana yang dikomandani Waka Polres Kompol Anak Agung Gde Rai Laba segera turun ke TKP dan menenangkan warga. Keempat pelajar SMA itu langsung diamankan ke Mapolres Jembrana. Mereka terancam Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mengingat keempat pelaku berstatus pelajar dan di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
“Kalau telat turun ke TKP, kasusnya akan berbuntut panjang. Beruntung emosi warga bisa diredam. Pengeroyokan ini bermula dari salah paham,” terang Kompol Rai Laba didampingi KBO Reskrim Polres Jembrana, Iptu Aan Saputra, Kamis (3/12). Dikatakan, kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman korban (ZA) dengan KPJ. Korban yang mendengar informasi adiknya dikeroyok mencari KPJ di jembatan jalan baru di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Rabu sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Dalam pertemuan itu, korban menantang KPJ agar mencari lawan yang sepadan. KPJ tersinggung mendengar tantangan itu, namun pada saat itu belum terjadi perkelahian. Namun KPJ yang merasa tidak pernah mengeroyok adik korban, meminta bantuan kepada tiga rekannya. Setelah berempat, mereka mencari dan menghajar korban yang kebetulan ditemui sedang berada berada di salah satu warung dekat rumah korban, di lingkungan Loloan Timur, sekitar pukul 19.00 Wita.
Ungasan.com___________________
sumber : nusabali