AMLAPURA - Daeng Abdul Rahman alias Dur, 46, asal Dompu, NTB, berprofesi sebagai paranormal yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karangasem, sejak Senin (23/11). Dia terjerat pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Daeng Abdul Rahman masuk sel atas laporan I Komang Putra, 25, dari Banjar Lebah, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, Karangasem, karena istrinya, Ni Nengah Mini, 22, dihamili dan dinikahi tersangka. Komang Putra melaporkan kasus kehilangan istri pada 6 Mei 2015 ke Mapolsek Abang.
Dari hasil penyelidikan petugas di Mapolsek Abang, Minggu (29/11), proses menjerat Daeng Abdul Rahman sebagai tersangka melalui penyelidikan panjang.
Kasus paranormal menikahi istri orang, berawal dari sakit batuk tak kunjung sembuh yang diderita Ni Nengah Mini sekitar Januari 2015. Dia kemudian dikenalkan dengan paranormal Daeng Abdul Rahman oleh I Komang Puger, warga setempat.
Sejak itu, Daeng Abdul Rahman intens membantu Ni Nengah Mini, dengan cara mengirimkan obat secara rutin melalui suaminya I Komang Putra. Di samping itu, Daeng Abdul Rahman juga sering bertandang ke rumah I Komang Putra, dan sering menginap atas permintaan Ni Nengah Mini, dengan alasan agar lebih mudah melakukan pengobatan.
Nah, saat melakukan pengobatan di rumah Ni Nengah Mini, paranormal Daeng Abdul Rahman pun mulai ada niat ingin menyetubuhi tubuh montok Nengah Mini.
Namun, niat itu tidak sertamerta dilakukan karena takut ditolak Nengah Mini yang jadi pasiennya. Namun sang paranormal tidak kekurangan akal. Dia pun mencoba mengirim SMS berniat ingin berhubungan badan dengan Ni Nengah Mini.
Ternyata niat jahat sang paranormal ini dapat respons positif dari Ni Nengah Mini. Maka kesempatan itu dimanfaatkannya saat kedatangan berikutnya ke rumah Ni Nengah Mini. Apalagi suaminya I Komang Putra sebagai nelayan, setiap pagi pergi melaut sehingga kesempatan pasien dan paranormal ini untuk bercinta terbuka lebar.
Nah, selama di rumah Ni Nengah Mini, terjadi hubungan badan sebanyak 3 kali, hingga akhirnya Ni Nengah Mini positif hamil. Kehamilannya ini membuat suaminya Komang Putra marah sehingga terjadi pertengkaran. Nengah Mini kemudian kabur bersama Daeng Abdul Rahman ke Lombok. Di sana keduanya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Dompu, NTB. Ni Nengah Mini kemudian berganti nama menjadi Siti Rosmini, karena menikah menurut Agama Islam.
Setelah menikah, Daeng Abdul Rahman dan Ni Nengah Mini alias Siti Rosmini kembali ke Bali, dan tinggal di rumah kontrakan di Jalan Baladewa Semarapura, Klungkung. Sang suami, I Komang Putra mendengar kabar istrinya tinggal di Jalan Baladewa Semarapura, kemudian bersama petugas Polsek Abang melakukan penyelidikan pada Sabtu (21/11).
Keduanya pun ditangkap dan digiring ke Mapolsek Abang. Setelah menjalani pemeriksaan, hanya Daeng Abdul Rahman yang ditahan, sedangkan Ni Nengah Mini alias Siti Rosmini kena wajib lapor, dengan pertimbangan sedang hamil. Ni Nengah Mini alias Siti Rosmini sementara tinggal di rumah orang tuanya.
Kapolsek Abang AKP Marzel Doni didampingi Kanit Reskrim Iptu I Made Dwi susila membenarkan, tengah menangani kasus seorang paranormal menikahi istri orang. Tersangka Daeng Abdul Rahman telah dititipkan di sel Mapolres Karangasem. “Keduanya tersangka, Daeng Abdul Rahman dan Ni Nengah Mini alias Siti Rosmini,” ujarnya.
sumber : NusaBali