NEGARA - ABG asal Loloan Timur, Jembrana ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara setelah lakukan persetubuhan dengan SAA, 13, pelajar SMP di Jembrana.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 81 UU no 35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak itu menanti pelaku setelah ada laporan di Mapolres Jembrana, Selasa (3/11). Tersangka yang juga masih di bawah umur ini dilaporkan ibu kandung korban, TA,32.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Rabu (4/11), kasus yang berujung pada laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, bermula dari perkenalan tersangka dengan korban pada, Minggu (18/10) atau sekitar setengah bulan lalu. Dari perkenalan ini dilanjutkan dengan pacaran.
Pacaran ala DBN dan SAA ini ternyata kebablasan hingga terjadi persetubuhan. Peristiwa ini terjadi, Sabtu (31/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu korban menghubungi tersangka via BBM, agar mau menjemput di rumahnya. “Setelah kami periksa, korban ada masalah, karena tidak mau dibelikan HP baru oleh orangtuanya. Jadinya ngambek, dan meminta tersangka menjemput, biar diajak jalan-jalan,” kata AKP Sudarma Putra. Setelah menjemput, tersangka sebenarnya sempat bingung, sehingga menanyakan ke mana akan pergi. Korban pun memberikan keleluasan kepada tersangka, dengan menjawab ke mana saja.
“Tersangka lalu mengajak korban ke rumah temannya di Baler Bale Agung, Negara. Di sana mereka menginap dan akhirnya terjadi persetubuhan,” tambah AKP Sudarma Putra.
Besok paginya, Minggu (1/11), korban diantar pulang sampai depan rumahnya. Namun, korban yang masih kesal dengan orangtuanya tak mau pulang dan minta pelaku mengajaknya kembali pergi. Memang selama pacaran, baru sekali saja mereka melakukannya,” ujarnya.
Sementara orangtua korban yang waswas terus berusaha mencari anaknya. Kejalasan pun ditemui orangtua korban saat melihat HP korban dan membaca isi chat korban dan tersangka, termasuk foto tersangka. “Setelah dua hari akhirnya korban dan pelaku akhirnya ditemukan, Selasa (3/11). Lalu kasusnya dilaporkan, dan orangtua korban juga yang langsung mengajak tersangka ke Polres Jembrana,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini.
sumber : NusaBali