Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Dinilai Sudah Melewati Batas, Kafe Remang-Remang Diprotes

Dinilai Sudah Melewati Batas, Kafe Remang-Remang Diprotes

Written By Dre@ming Post on Rabu, 11 November 2015 | 1:30:00 AM

 Kafe Dokar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, yang diprotes warga penyanding.Keberadaan Kafe Dokar di kawasan Kota Negara, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, belakangan diprotes sejumlah warga penyanding.
NEGARA - Warga merasa semakin terusik kenyamanannya, dengan situasi riuh dari kafe remang-remang yang menyajikan hiburan musik karaoke hingga dinihari.

Menurut salah satu warga penyanding, Ngurah Adil, Senin (9/11), kafe yang juga menyajikan minuman alkohol jenis bir itu, memang sudah hampir 17 tahun berdiri. Warga sebelumnya masih bisa mentolerir, sebatas tidak sampai menganggu istirahat warga. Namun belakangan, kafe yang memang sempat redup dan belakangan kembali dikontrakan tersebut, dinilai sudah melewati batas, denga dibuka dari pukul 21.00 Wita dan baru tutup antara pukul 01.00 Wita atau 02.00 Wita.

Selain menganggu, kafe ini pun dituding tidak pernah memperpanjang izin SIUP sejak terakhir tahun 1998 lalu. Pernah beberapa kali selama sebulan terakhir, warga yang merasa terganggu kenyamannya pada tengah malam, berusaha melapor kepada pihak Sat Pol PP Jembrana, sebagai penegak Perda. Namun dalam beberapa kali laporan di pos jaga Kantor Sat Pol PP Jembrana, tidak pernah ada tindaklanjut. Kemudian warga juga sempat mengirimkan surat langsung kepada pihak Pemkab Jembrana. "Tetapi tetap saja tidak ada tindaklanjut apa-apa," katanya.

Karena merasa mentok di Pemkab Jembrana, katanya, warga pun memutuskan melayangkan surat laporan ke Polsek dan Polres Jembrana, per tanggal 29 Oktober. Dari laporan ke pihak Kepolisian itu, ada tindaklanjut dari Polsek Negara, yang mengadakan mediasi antara warga penyanding dengan pengelola kafe. Muncul kesepakatan, jika pengelola kafe akan segera memperbarui izinnya, dan membatasi waktu buka sampai pukul 23.00 Wita. "Tetapi kenyataannya ini tetap dilanggar. Yang jelas, kafe ini sudah tidak layak lagi beroperasi di tengah pemukiman, apalagi tanpa izin yang memadai. Mungkin apa perlu ada reaksi massa baru ditindaklanjuti," ancamnya.

Sementara Kapolsek Kota Negara, Kompol Made Prihenjagat, serta Wakapolres Jembrana, Kompol Anak Agung Gede Rai Laba, dikonfirmasi terpisah Senin kemarin, mengaku sempat menerima tembusan surat protes tersebut. Domain permalasahan, sebenarnya ada di Pemkab Jembrana. Namun karena berkaitan juga dengan masalah ketertiban umum, pihaknya mengatakan memang sempat mengadakan mediasi dengan bebrapa kesepatan.










sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen