TABANAN - Jajaran Polsek Baturiti berhasil ungkap kasus jual beli mobil bodong Xenia nopol DK 1241 WG di Banjar Baturiti Tengah, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Dari hasil pengembangan, petugas ringkus tiga pelaku, sementara satu lagi masih buron. Bukan hanya itu, dari tangan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan 18 unit mobil beragam jenis.
Tiga pelaku jual beli mobil bodong yang telah diamankan petugas, masing-masing I Wayan Wi, 39 (asal Banjar Baturiti Kaja, Desa Kecamatan Baturiti), I Gusti Kade US alias Ajik O, 45 (asal Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana), dan I Gusti Putu S alias Ajik S, 56 (asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana). Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dalam waktu yang berbeda, 16-17 Oktober 2015.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika pelaku Wayan Wi menjual mobil Xenia warna silver DK 1241 WG dengan harga murah, Jumat (16/10) lalu. Mobil tersebut dijual pelaku Wayan Wi kepada I Nyoman Sudastra, 52, warga Banjar Baturiti Tengah, Desa/Kecamatan Maturiti.
Penjualan mobil Xenia dengan harga murah ini tanpa dilengkapi BPKB. Karena tanpa BPKB, korban Nyoman Sudastra pun mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Kasus ini kemudian sampai ke Polsek Baturiti. Unit Reskrim Polsek Baturiti pun melakukan penyelidikan dan mengecek mobil Xenia DK 1241 WG yang dijual murah tersebut ke Kantor Samsat Jembrana.
Dari hasil pengecekan di Kantor Samsat Jembrana, ternyata ada perbedaan data. Walhasil, hari itu juga, mobil Xenia warna silver tersebut diamankan ke Mapolsek Baturiti. “Kami pun menginterogasi penjual mobil tersebut (Wayan Wi). Saat itu, dia mengaku dapat 12 unit mobil beragam jenis dari tersangka Ajik O (I Gusti Kade US) asal Jembrana,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Putera Sadana, Rabu (21/10).
Pelaku Wayan Wi juga mengakui telah menjual 12 unit mobil beragam jenis tanpa BPKB itu ke wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kota Denpasar. Berdasarkan ‘nyanyian’ Wayan Wi, Tim Gabungan Reskrim Polres Tabanan dan Polsek Baturiti lantas membekuk tersangka Ajik O di kediamannya kawasan Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Sabtu (17/10).
Tersangka Ajik O yang diinterogasi petugas, mengakui dapat belasan mobil bodong dari PI, pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang hingga kini masih buron. Tersangka Ajik O mengaku kenal dengan PI atas perantara I Gusti Putu S alias Ajik S, warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Berbekal petunjuk dari Ajik O itulah, Tim Gabungan langsung bergerak ke Desa Pergung dan hari itu juga, Jumat, menangkap Ajik S di rumahnya.
“Saat penangkapan Ajik S, kita menemukan dua unit mobil yang tanpa dilengkapi dokumen sah, masing-masing Truk Dyna warna merah dan Pick Up hitam,” jelas Kapolres Putera Sadana yang kemarin didampingi Kapolsek Baturiti, AKP Heri Supriawan.
Kepada penyidik kepolisian, terangka Ajik S juga mengakui dirinya mendapatkan mobil bodong dari PI, warga Banyuwangi yang kini masih buron. Tersangka Ajik S mengaku sudah menjual sebuah mobil Pick Up Futura nopol DK 9732 WK ke kawasan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Selain itu, Ajik S juga mengaku jual mobil Pick Up Futura warna hitam ke Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
“Satu unit mobil Pick Up Futura warna hitam yang dijual tersangka Ajik S ke Desa Antosari masih dalam pencarian. Sampai saat ini, kita telah mengamankan 18 unit mobil bodong beragam jenis,” tandas Kapolres Putera Sadana.
Menurut Kapolres Puera Sedana, tersangka Wayan Wi sudah resmi ditahan di Mapolsek Baturiti sejak 17 Oktober 2015, sementara tersasngka Ajik S, dan Ajik O ditahan sejak 18 Oktober 2015. Ketiganya dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual mobil bodong aneka jenis dengan harga miring, mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit. Tersangka Ajik S mengaku rata-rata dapat keuntungan Rp 5 juta per unit mobil bodong yang dijualnya. Sedangkan tersangka Wayan Wi mengaku dapat selisih lebih rata-rata Rp 1,5 juta per unit mobil bodong.
Hanya saja, ketiga tersangka masih bungkam terkait jumlah penjualan mobil bodong per bulan. “Jualnya bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untungnya sekitar Rp 1,5 juta per unit,” tutur tersangka Wayan Wi kepada petugas. Tersangka Wayan Wi mengakui aksi kejahatan jual beli mobil bodong telah dilakukan sejak setahun yang lalu.
Kapolres Putera Sadana sendiri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat jual beli mobil bodong. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Tabanan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bali. Untuk mencegah mobil bodong masuk Bali, jajaran kepolisian akan mengetatkan pintu-pintu masuk Pulau Dewata.
Sejauh ini, Kapolres Putera Sadana mengaku tidak menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus jual beli mobil bodong ini. “Yang jelas, kami akan kembangkan lagi kasus ini. Tidak menutup kemungkinan nanti ada tambahan tersangka,” tegas Kapolres Putera Sadana sembari mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membeli mobil dan harus curiga terhadap kendaraan yang dijual murah.
18 MOBIL YANG DIAMANKAN POLISI
-----------------------------
* Xenia silver metalik DK 1241 WG
* Kia Visto hitam nopol B 8441 UB
* Suzuki Carry nopol DK 9621 FJ
* Suzuki Pick Up nopol DK 9715 WP
* Pick up Grand Max DK 9726 UY
* Avanza hitam nopol DK 997 XE
* Grand Max putih DK 9952 WG
* Isuzu Dum Truk DK 9481 AG
* Suzuki Pick Up hitam DK 9869 WI
* Mitshubisi Pick Up hitam DK 9888 ZA
* Mitshubisi Truk kuning DK 9314 HD
* Suzuki Swift silver nopol DK 828 ZO
* Colt Diesel nopol DK 9367 HB
* Pick up hitam nopol DK 9967 WO
* Pick Up Futura putih DK 9732 WK
* Zebra Pick Up hitam DK 9799 WK
* Truk Dyna tanpa plat di rumah Ajik S
* Nisan Xtrail Gold DK 958 IP
sumber : NusaBali