TABANAN - Jajaran Polres Tabanan amankan 6 perempuan muda asal Jawa Barat dari tempat kerjanya di Kafe Kisi Kisi, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Selasa (15/9) siang. Mereka diamankan ke Mapolres Tabanan, karena diduga sebagai korban human trafficking (perdagangan manusia). Sang Mami yang diduga memboyong mereka dari Sukabumi ke Bali, Siti Masitoh, 47, juga diamankan polisi.
Keenam perempuan muda yang diduga korban human trafficking ini dibawa ke Mapolres Tabanan, Selasa siang pukul 14.00 Wita, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka masing-masing Tita alias Mira, 20 (asal Bogor, Jawa Barat), Siti Aisyah, 21 (asal Sukabumi, Jawa Barat), dan Nia, 22 (asal Sukabumi, Jawa Barat), Muluani Agustini, 20 (asal Bandung, Jawa Barat), Gita Nourine, 20 (asal Cilengi, Jawa Barat), dan Luna, 19 (asal Bogor, Jawa Barat). Yang mengejutkan, salah satu dari 6 perempuan muda yang dipekerjakan di kafe kawasan Desa ‘Wisata’ Jatiluwih, Kecamatan Penebel ini diketahui sudah bersuami dan kini dalam kondisi hamil. Dia adalah Siti Aisyah, yang sedang hamil 2 bulan. Selain mengamankan 6 perempuan muda yang diduga korban human trafficking, jajaran Polres Tabanan juga menciduk Siti Masitoh. Perempuan berusia 47 tahun yang tinggal di Banjar Penebel Kelod, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan ini diduga kuat sebagai sang 'Mami'. Dialah yang memboyong 6 perempuan muda dari Jawa Barat untuk dipekerjakan sebagai waitress di kafe kawasan Desa Wisata Jatiluwih.
Menjurut Kapolres Tabanan, AKBP I Komang Suartana, kasus dugaan human trafficking ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Polres Sukabumi, Jawa Barat bahwa ada laporan salah seorang warga Sukabumi yang mengatakan istrinya telah menjadi korban perdagangan manusia di Bali. Begitu menerima informasi dari Polres Sukabumi, jajaran Polres Tabanan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Nah, dari pengecekan lapangan itu, jajaran Polres Tabanan berhasil menemukan dan mengamankan 6 perempuan muda yang kesehariannya menjadi waitress Kafe Kisi Kisi di Desa Jatiluwih. Enam (6) perempuan mua yang diduga menjadi korban perdagangan manusia ini pun langsung diamankan ke Polres Tabanan, Selasa siang pukul 14.00 Wita. “Kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 perempuan yang diduga korban human trafficking ini. Maminya (Siti Masitoh, Red) juga kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Komang Suartana di Mapolres Tabanan, Selasa kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa suami Siti Aisyah, korban yang dalam keadaan hamil 2 bulan, yang melaporkan kasus dugaan human trafficking ini ke Polres Sukabumi. Sang suami melaporkan istrinya, Siti Aisyah, jadi korban perdagangan manusia di Bali.
Kepada penyidik Polres Tabanan, korban Siti Aisyah mmengaku pergi dari rumahnya di Sukabumi, 2 Agustus 2015 lalu, dengan meninggalkan sang suami tercinta, karena tergiur iming-iming gaji besar. Dia mengaku diajak ke Bali oleh sang Mami, Siti Masitoh, dan tiba di Pulau Dewata pada 3 Agustus 2015. Setibanya di Bali, Siti Aisyah bersama 5 rekannya sesama perempuan asal Jawa Barat dipekerjakan sang Mami sebagai waitress di Kafe Kisi Kisi, Desa Jatiluwih. “Kami bekerja di kafe tersebut sudah selama sebulan lebih. Kami tinggal di sebuah mess yang berada di kafé bersama waitress lainnya,” tutur korban Siti Aisyah di Mapolres Tabanan, Selasa kemarin.
Perempuan bersuami berusia 21 tahun ini mengisahkan, awalnya dia dijanjikan bekerja di kafe sebagai waitress. “Saya mulanya mengira kafe biasa untuk tempat makan. Ternyata, kafenya tempat minum-minum. Saya terkecoh," tutur Siti Aisyah. Menurut Siti Aisyah, dia dan rekan-rekannya merasa tertipu, karena pekerjaaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataannya. Sebab, mereka justru harus bekerja menemani pengunjung kafe minum-minum. Selain itu, gaji yang diterima juga tidak sesuai dengan yang ditawarkan sang Mami sebelumnya. Selama sebulan lebih bekerja sebagai waitress di kafe, Siti Aisyah mengaku hanya mendapat gaji Rp 1,5 juta. Itu pun, dihitung berdasarkan jumlah botol minuman yang laku dijual ke pengunjnung. "Jadi, semakin banyak pengunjung minum, gaji kita semakin banyak, karena hitugannya per botol. Tapi, saya sebulan lebih hanya dapat bayaran Rp 1,5 juta,” keluhnya. Siti Aisyah sendiri mengaku mau berangkat ke Bali atas persertujuan suaminya. Namun, dia tidak menyangka akan bekerja seperti ini. Sang suami tahu kalau Siti Aisyah bekerja tidak sesuai perjanjian, karena setiap waktu berkomunikasi per telepon. Dalam komunukasi per telepon itulah, Siti Aisyah menceritakan dirinya bekerja di kafe menemani pengunjung dan bahkan diharuskan ikut minum. Dari situ pula, suami Siti Aisyah melamporkan kasus ini ke Polres Sukabumi.
Menurut Siti Aisyah, dia bersama rekan-rekannya sesama korban sempat berniat kabur dari kafe tempatnya bekerja, karena merasa ditipu. Apalagi, Siti Aisyah diharuskan ikut minum minuman keras dalam kondisi hamil, khawatir nanti kesehatan bayinya. Namun, niat untuk kabur dari tempat kerja di kafe kawasan Desa jatiluwih itu diurungkan, karena lokasi kafe yang jauh dari kota dan tidak tahu mau pergi ke mana? “Lagipula, kami bingung karena terikat kontrak bekerja selama 6 bulan,” tutur perempuan asli Sukabumi ini. Sesuai perjanjian, apabila selesai bekerja nanti, kami diwajibkan membayar Rp 4 juta per orang,” lanjutnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Nyoman Sukanada, menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 wanita muda asal Jawa barat yang diduga jadi korban human trafficking. Demikian pula sang Mami, Siti Masitoh, masih diperiksa. Mereka diperiksa di Ruangan Konseling Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan. Penyidik dari Polres Sukabumi juga ikut terjun ke Polres Tanbanan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih diperiksa semuanya di sini (Unit PPA Polres Tabanan). Nah, yang memiliki wewenang lebih lanjut adalah Polres Sukabumi," jelas Nyoman Sukanada.
sumber : nusabali