Hotman Paris Hutapea (kiri), Hotma Sitompoel (kanan) |
DENPASAR - Kuasa hukum Agus Tai Handamai, Hotman Paris Hutapea menilai upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum Margriet Ch Megawe merupakan langkah sia-sia.
Namun, dirinya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum kawakan Hotma Sitompoel.
Ketika ditemui, Hotman mengatakan, pengadilan tidak bisa menilai substansi perkara. Pengadilan hanya berwenang menilai apakah penetapan status tersangka terhadap Margriet telah memenuhi paling tidak dua alat bukti.
"Kita lihat saja nanti. Kalau ke substansi pengadilan tidak bisa masuk," kata Hotman, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya, Kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Hotma Sitompoel datangi PN Denpasar, Kamis (2/7/2015).
Ia datang sekitar pukul 15.00 Wita bersama rekan satu timnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kliennya.
"Praperadilan ini adalah hak dari tersangka, bukan mau menang-menangan, bukan mau nyalah-nyalahkan, kita mau menegakkan hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurutnya tujuan utamanya adalah sesuai dengan alasan praperadilan, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai.
Namun ditanya apa itu, ia tidak mau menyebutkannya secara detail.
propinsibali.com_____
sumber : tribun