Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , » Sebelum Disetubuhi Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras

Sebelum Disetubuhi Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras

Written By Dre@ming Post on Selasa, 23 Juni 2015 | 9:09:00 AM

"Dia juga mau, pas saya pegang perutnya diam saja. Setelah main sekitar 4 menit itu pintunya terus diketuk. Akhirnya saya kabur pas pintunya didobrak," dalih Fadli ketika ditemui di Mapolres Jembrana Senin (22/6/2015). Gbr Ist
NEGARA - Malang nasib yang dialami DOO, gadis 15 tahun asal Melaya, Kabupaten Jembrana. Gadis ini diperkosa oleh temannya sendiri, Paddollani (21) alias Fadli di bawah Gelung Kori, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Sabtu (20/6/2015).

Berdasarkan informasi yang didapat, gadis putus sekolah tersebut sempat diajak minum arak bersama Fadli dan 2 orang rekannya, yakni Nofa (18) dan TT (16), Sabtu kemarin sekitar pukul 20.00 Wita.

Setelah habis setengah botol (minuman mineral 600ml), DOO mulai tak sadarkan diri.

Korban kemudian dibonceng dengan sepeda motor oleh Fadil menuju hotel melati Gili Kembang yang diikuti pula oleh satu diantara temannya yakni Nofa.

Beberapa saat setelah ditidurkan di kamar hotel, tiba-tiba terdengar teriakan korban dari kamar tersebut.

Nova yang tengah menunggu di luar kamar, saat itu didatangi oleh sepupu korban, NE (20) yang kebetulan juga berada di sekitar hotel.

Curiga akan keadaan korban setelah terdengar teriakan, keduanya langsung mendobrak pintu kamar hotel.

Saat itu Fadil yang seusai menyetubuhi korban langsung kabur lewat pintu belakang hotel.

Tak terima saudaranya diperkosa, Nur Erika kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gilimanuk malam itu juga.

Minggu (21/6/2015), sekitar pukul 02.00 Wita, Fadil diamankan.

"Dia juga mau, pas saya pegang perutnya diam saja. Setelah main sekitar 4 menit itu pintunya terus diketuk. Akhirnya saya kabur pas pintunya didobrak," dalih Fadli ketika ditemui di Mapolres Jembrana Senin (22/6/2015).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah meringkus Fadli.

Diamankan juga sejumlah barang bukti seperti seprai yang masih berisikan bercak darah serta celana panjang jeans warna biru muda milik korban.

Berdasarkan hasil visum, pada alat kelamin korban juga terdapat luka lecet akibat benda tumpul.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," tegas Sudharma.





sumber : tribun
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen