Ibu Angkat Angeline Ditahan Setelah Dicecar 28 Pertanyaan Ini
DENPASAR - Usai dilakukan proses pemeriksaan selama tiga jam, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan ibu angkat Angeline, Margriet Christin Megawe, Minggu (14/6/2015) malam.
Kuasa Hukum Margriet, M Ali Sadikin mengatakan, kliennya dicerca sebanyak 28 pertanyaan terkait identitas, latar belakang, dan akta pengangkatan anak.
"Pemeriksaan mulai jam 18.00 Wita hingga 20.30 Wita," kata Sadikin.
Margriet akan ditahan 20 hari ke depan di Mapolda Bali.
Margreit ditahan setelah menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Sebelumnya, Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline, Minggu (14/6/2015) siang.
Margareit ditangkap di kediamannya, wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (14/6/2015) dini hari.
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, usai melakukan pengecekan terhadap pemeriksaan Margriet, mengatakan pihaknya telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
"Ibu M (Margriet) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.
Ia mengatakan, penahanan Margriet akan diputuskan usai pemeriksaan.
"Kita juga belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu kuasa hukumnya," ucap Sompie.
Margriet akan dijerat pasat 77 UU No 23 Tahun 2003 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kesepakatan Inikah yang Buat Orangtua Kandung Angeline Lepas Anaknya?
DENPASAR - Usai dilakukan proses pemeriksaan sekitar tiga jam, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan ibu angkat Angeline, Margriet Christin Megawe, Minggu (14/6/2015) malam.
Kuasa Hukum Margriet, M Ali Sadikin, Minggu (14/6/2015) malam mengatakan hasil pemeriksaan Margriet mengangkat Angeline sebagai anak pada tahun 2007.
Dalam akta pengangkatan anak yang ditandatangani orangtua kandung dan Margriet disepakati bahwa Angeline dijadikan anak angkat dan dijadikan ahli waris.
Selain itu, kedua orang tua kandung melepas segala hak dan kewajiban dari Angeline yang juga menjadi ahli waris dari Margriet.
Angeline juga wajib mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan yang layak.
Tak hanya itu, dalam akta juga ditegaskan bahwa kedua orang tua kandung tidak boleh memperkenalkan diri hingga Angeline dewasa.
"Memberikan kewenangan penuh pada kedua orangtua (kandung) untuk memberikan nama," ucap Sadikin, Minggu (14/6/2015) malam.
Ia mengatakan, akta yang dibuat di depan notaris tersebut merupakan akta pengakuan pengangkatan anak yang seharusnya menjadi dasar untuk mengadopsi dengan putusan pengadilan negeri.
Sebelumnya, usai dilakukan proses pemeriksaan selama tiga jam, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan ibu angkat Angeline, Margriet Christin Megawe, Minggu (14/6/2015) malam.
Kuasa Hukum Margriet, M Ali Sadikin mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 28 pertanyaan terkait identitas, latar belakang, dan akta pengangkatan anak.
"Pemeriksaan mulai jam 18.00 wita hingga 20.30 Wita," kata Sadikin.
Margriet akan ditahan 20 hari ke depan di Mapolda Bali.
Margreit ditahan setelah menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Sebelumnya, Margriet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline, Minggu (14/6/2015) siang.
Margareit ditangkap di kediamannya, wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (14/6/2015) dini hari.
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, usai melakukan pengecekan terhadap pemeriksaan Margriet, mengatakan pihaknya telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.
"Ibu M (Margriet) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sompie.
Ia mengatakan, penahanan Margriet akan diputuskan usai pemeriksaan.
"Kita juga belum melakukan pemeriksaan karena masih menunggu kuasa hukumnya," ucap Sompie.
Margriet akan dijerat pasat 77 UU No 23 Tahun 2003 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Penahanan Ibu Angkat Angeline
Berikut ini merupakan penjelaan dari Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik
fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
sumber : tribun