Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , » Ini Alasan Sejoli yang 5 Tahun Pacaran Buang Mayat Bayinya di Ubud

Ini Alasan Sejoli yang 5 Tahun Pacaran Buang Mayat Bayinya di Ubud

Written By Dre@ming Post on Kamis, 25 Juni 2015 | 9:59:00 AM

Ni Putu Yesi Wisma Yanti (26) tertunduk lesu. Ia dan kekasihnya Anak Agung Ngurah Adyatmika (28) menyesal diri telah membuang jasad bayinya ke Tukad Lauh, Kamis (18/6/2015) lalu. Mayat bayi perempuan ditemukan mengapung di sebuah sungai di Ubud, Kamis (18/6/2015)
GIANYAR - Ni Putu Yesi Wisma Yanti (26) tertunduk lesu. Ia dan kekasihnya Anak Agung Ngurah Adyatmika (28) menyesal diri telah membuang jasad bayinya ke Tukad Lauh, Kamis (18/6/2015) lalu.

Keduanya kini berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Gianyar.

"Tentu saya menyesal. Kami bingung harus membawanya ke mana dan mengubur di mana. Kalau hidup kami juga akan merawatnya," ujar Agung, Selasa (23/6).

Kisah pasangan sejoli ini berawal dari cinta yang tak direstui.

Keduanya sudah lima tahun menjalin hubungan.

Perlahan mereka berdua mencoba meyakinkan orangtua masing-masing.

Namun sayang, dua sejoli ini tak kunjung mendapatkan izin. Cinta mereka pun terhalang restu.

"Hubungan kami memang belum direstui. Iya sama keluarga," kata Yesi di Mapolres Gianyar.

Perempuan asal Banjar Susut Baru, Desa Marga, Tabanan ini berujar, sejatinya mereka berdua memang memiliki keinginan untuk menikah, akan tetapi impian tersebut seakan susah untuk digapai.

Orangtuanya menginginkan Yesi mendapatkan seorang sentana.

Sementara sang pacar tidak mendapatkan restu untuk itu.

"Impian kami adalah menikah dan membina rumah tangga," ujar Yesi menunduk.

Namun, rasa cinta dan kasih sayang yang besar, mereka berdua tetap melanjutkan hubungan, walaupun tanpa restu.

Agung dan Yesi mengaku sama-sama tidak ingin kehilangan satu dengan yang lain.

Mereka berdua akhirnya tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Timur.

Dalam perjalanan hidup bersama, Yesi pun hamil.

Sang kekasih berikhtiar tetap akan menghidupi anak mereka jika lahir kelak.

Sementara itu, mereka mengabaikan hubungan yang tak kunjung mendapatkan restu tersebut.

Hingga Selasa (16/6) lalu, Yesi mengeluh perutnya sakit tak tertahankan.

Agung yang sadar dengan kondisi Yesi langsung membawanya ke Rumah Sakit Ganesha di Jalan Raya Celuk, Sukawati, Gianyar.

Sesampainya di sana, tim medis menyatakan bahwa Yesi sudah memasuki bukaan lima.

Pukul 06.35 Wita, seorang bayi perempuan pun lahir dengan berat 1.800 gram dan panjang 40 Cm.

Kendati lahir secara normal, namun sang buah hati dinyatakan prematur.

Ihwal itu membuat tim medis memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sanjiwani, Gianyar, keesokan harinya.

Sehari di rawat, sang buah hati akhirnya dikabarkan meninggal pada Kamis (18/6) pukul 01.00 Wita. Anak mereka berdua dikabarkan mengalami suspect HMD atau kelainan pada paru-paru anak yang membuatnya tidak berkembang.

Rasa sedih menyelimuti perasaan mereka berdua.

Mayat sang buah hati kemudian dibungkus dengan selimut berwarna hijau dan merah muda.

Di perjalanan, Agung dan Yesi mulai kebingungan, bertanya-tanya akan dibawa ke mana jasad bayi mereka itu.

Mengendarai sepeda motor, mereka berdua menuju wilayah Ubud.

Di perjalanan, tiba-tiba ide membuang bayi muncul.

Agung tidak bisa melepas diri dari rasa bingung harus membawa ke mana.

Jika ke rumah, ia takut keluarganya tidak menerima.

Tanpa pikir panjang, dibuanglah mayat bayinya itu ke Tukad Lauh, Banjar Ambengan, Desa Sayan, Ubud.

Setelah membuang mayat sang buah hati, Agung lalu mengajak Yesi ke rumahnya di Banjar Jukut Paku, Desa Singakerta, Ubud.

Menjelang siang, mereka berdua pun kembali ke kosnya.

Di hadapan wartawan, Agung dan Yesi berujar menyesal.

Namun penyesalan tiada guna, nasi sudah menjadi bubur.

"Kami bingung harus membawanya ke mana dan mengubur di mana. Kalau hidup kami juga akan merawatnya," aku pria kurus tinggi ini.

Kapolres Gianyar, AKBP Farman mengatakan, bayi memang dalam keadaan meninggal sebelum dibuang.

Ihwal ini diperkuat oleh surat keterangan yang diperoleh polisi dari Rumah Sakit Ganesha dan RSU Sanjiwani Gianyar.

Kini, Agung dan Yesi harus berurusan dengan polisi.

Apapun pembelaan mereka berdua, sejoli ini tetap menjadi tersangka.

Mereka berdua dijerat dengan pasal 181 KUHP dan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.








sumber : tribun
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen