“Sumber hukum itu kan tidak hanya berasal dari UU sumber tertulis, ada yurisprudensi, traktat, dan ada adat kebiasaan juga berlaku sebagai UU,” jelas Parta dengan nada Tinggi. |
DENPASAR - Himbauan Polda Bali untuk mengenakan helm bagi warga Bali yang berpakaian adat seperti udeng dan sanggul untuk melakukan sembahyang ke Pura mendapat kritikan tajam dari Komisi I DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6/2015).
Dalam rapat terbuka yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, anggota Komisi I, Nyoman Parta tegas mengatakan ketidaksetujuannya kepada Polda Bali untuk mengganti udeng dengan helm saat akan melakukan ritual keagamaan.
“Sumber hukum itu kan tidak hanya berasal dari UU sumber tertulis, ada yurisprudensi, traktat, dan ada adat kebiasaan juga berlaku sebagai UU,” jelas Parta dengan nada Tinggi.
Parta mengatakan, bagi umat Hindu Bali memakai pakaian adat dan udeng merupakan identitas bagi orang Bali sebagai kebanggaan tradisi leluhur dan religi.
“Itu bukan urusan sesederhana mengganti udeng dengan helm. Kami berpikiran pihak kepolisian memilih hal-hal yang lain daripada memecahkan hal-hal yang tidak terlalu penting,” ujarnya.
propinsibali.com_____
sumber : tribun