Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Polres Klungkung Grebeg Judi Dadu, DPRD Dukung Desa Adat Terapkan UU

Polres Klungkung Grebeg Judi Dadu, DPRD Dukung Desa Adat Terapkan UU

Written By Dre@ming Post on Sabtu, 18 Oktober 2014 | 9:29:00 PM

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau ada judi dadu di sekitar Banjar tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat itu untuk penyelidikan."Benar saja di lokasi tersebut nampak kerumunan sejumlah orang sedang main judi dadu," ujar AKP Nyoman Wirajaya.Petugas langsung melakukan penyergapan. Sementara para pemain lari tunggang langgang. Polisi berhasil mengamankan bandar judi tersebut Nengah Sujana alias Cengur. Gbr Ist
Polres Klungkung Grebeg Judi Dadu

Semarapura - Jajaran Polres Klungkung, Bali membubarkan sekaligus menangkap seorang pelaku utama judi dadu di sebuah lahan kosong di Desa Akah, Kabupaten Klungkung Kamis malam (16/10).

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya di Semarapura, Sabtu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku utama I Nengah Sujana alias Cengur (40) asal Banjar Gede, Akah yang kini berstatus tersangka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 4,7 juta, perlak berisi berbagai jenis gambar, tiga buah dadu bergambar, satu kantong kain hitam, satu ember plastik hitam dan satu buah piringan hitam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau ada judi dadu di sekitar Banjar tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi tempat itu untuk penyelidikan.

"Benar saja di lokasi tersebut nampak kerumunan sejumlah orang sedang main judi dadu," ujar AKP Nyoman Wirajaya.

Petugas langsung melakukan penyergapan. Sementara para pemain lari tunggang langgang. Polisi berhasil mengamankan bandar judi tersebut Nengah Sujana alias Cengur.

Pelaku malam itu juga langsung digeladang ke Mapolres Klungkung bersama sejumlah barang bukti.

Diakui pelaku kalau gelaran judi dadu tersebut sudah dilakukan selama tiga hari di tempat tersebut.

"Saya selenggarakan sendiri tidak ingat siapa saja yang ikut bermain," ujarnya.

Pelaku juga beralasan karena yang ikut main cukup banyak sehingga tidak ingat satu persatu.

Selain itu pemain juga kerap berganti, seraya berusaha menyembunyikan pelaku lainya. Sementara itu kepada tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 25 juta.

DPRD Klungkung Dukung Desa Adat Terapkan UU

Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Bali sangat mendukung desa adat untuk didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Desa adat lebih layak untuk didaftarkan, dibandingkan desa dinas," kata Salah seorang aggota DPRD Klungkung Komang Gede Ludra di Semaraputra, Sabtu.

Dewan Klungkung sudah mengambil keputusan untuk mendorong Desa Adat untuk didaftarkan.

Ia mengakui keputusan tersebut merupakan keputusan Dewan periode 2009-2014, namun pihaknya ikut membahas hal itu.

"Saat itu kami bulat di Dewan mendukung Desa Adat," ujar wakil Rakyat asal Dawan Kaler yang telah duduk sebagai wakil rakyat selama dua periode.

Dewan mempunya pertimbanga tersendiri dalam memilih Desa Adat, di antaranya untuk pelestarian keberadaan Desa adat.

Pihaknya juga menawarkan kepada Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Kabupaten Klungkung untuk merekomendasi secara tertulis. Namun MMDP saat itu menyatakan tidak perlu pernyataan secara tertulis.

Namun haya sebatas mencari aspirasi dari Dewan dan hal itu nantinya akan dijadikan acuan saat pertemuan dengan bupati saat pendaftaran desa adat atau Desa Dinas sesuai dengan UU Desa.

Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali juga sepakat mendukung desa adat menerapkan Undang-Undang Desa.

Anggota DPD RI Arya Wedakarna mewakili empat senator dari Bali lainnya saat menghadiri pengarahan terkait UU Desa di Kantor Gubernur Bali menyatakan, pihaknya mendukung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang sebelumnya mengusulkan untuk mendaftarkan desa adat kepada pemerintah pusat terkait penerapan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu.

Rektor Universitas Mahenderadatta Denpasar itu menjelaskan bahwa sejumlah nilai plus didapatkan apabila mendaftarkan desa adat.

"Kita bisa memperjuangkan pengadilan agama Hindu hingga kesejahteraan adat," tegasnya.




sumber : Antara Bali

Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen