Jero Wacik Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 9,9 miliar. Sekterais Majelis Tinggi Partai Demokrat yang jadi satu-satunya menteri asal Bali di Kabinet SBY-Boediono ini pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penetapan jero Wacik sebagai tersangka baru diumumkan pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (3/9). Sedangkan Sprindik telah dikeluarkan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status ke penydikan. Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, penetapan tersangka ini diputuskan setelah Pimpinan KPK beberapa kali menggelar ekspose.
Oleh KPK, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Jero Wacik disebutkan memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan. "Pasca menjadi menteri, diperlukan dana operasional yang lebih besar. Untuk mendapatkannya, dimintalah beberapa hal," sambung Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang mendampingi Zulkarnai kemarin.
Jero Wacik akhirnya meminta bawahannya untuk mencari pendapatan lain. Salah satunya, meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan di Kementerian ESDM. "Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya, peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Bambang. "Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif."
Pasal yang menjeratnya adalah pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Diduga, dana yang diperoleh dari penyalahgunaan kewenangan itu mencapai Rp 9,9 miliar. "Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar," tegas Bambang. Jero Wacik dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Menurut Zulkarnain, politisi senior Demokrat asal Desa batur, Kecamatan Kintamani, Bangli yang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2004-2011 ini pun terancam hukuman 20 tahun penjara. "Berdasarkan Sprindik per 2 September 2014, menetapkan JW (Jero Wacik) sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 12 e UU Tipikor atau pasal 23 KUHP jo pasal 421 tentang pemerasan," katanya.
Jero Wacik merupakan menteri aktif ketiga dalam pemerintahan SBY-Boediono yang terjerat kasus dugaan korupsi. Dua menteri sebelumnya yang juga terjerat adalah Menpora Andi Mallarangeng (politisi Demokrat) dalam kasus korupsi proyek Hambalang dan Menteri Agama Surya Dharma Ali (politisi PPP) sebagai tersangka kasus dana haji.
Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka sekadar memperpanjand daftar politisi Demokrat yang tersaangkut kasus hukum. Petinggi Demokrat yang terantuk kasus dugaan korupsi kini menjadi 7 orang. Jero Wacik menyusul jejak Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum DPP Demokrat yang jadi tersangka kasus Hambalang), Andi Mallarangeng (mantan petinggi Demokrat terantuk kasus Hambalang), Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum DPP Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek wisma atlet), Angelina Sondakh (mantan Wasekjen DPP Demokrat yang terjerat kasus korupsi proyek Menediknas hingga dibui 12 tahun), Hartati Murdaya (anggota Dewan Pembina Demokrat yang terlibat kasus suap eks Bupati Buol), dan Sutan Bhatoegana (Ketua DPP Demokrat dan Ketua Komisi VII DPR yang terjerat kasus gratifikasi terkait SKK Migas).
Presiden SBY yang notabene Ketua Umum DPP Demokrat pun terkejut mendengar Jero Wacik jadi tersangka. "Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik. Berita ini membuat Presiden (yang tengah berada di Singapura) terkejut," ungkap Jubir Presiden, Julian Aldrin Pasha, dalam pesan singkatnya dilansir detikcom, Rabu kemarin. Menurut Julian, SBY belum tahu secara persis kasus yang menimpa Jero Wacik. Belum ada pemberitahuan tertulis dari KPK.
Sementara, kubu Demokrat berjanji akan memberi bantuan hukum jika Jero Wacik memintanya. "Sebagai parpol, kita punya lembaga bantuan hukum. Tapi, tergantung yang meminta, apakah dari partai atau memilih bantuan hukum dari luar. Prinsipnya, kita menyiapkan lembaga bantuan hukum," jelas Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Max Sopacua.
Sementara itu, Jero Wacik sempat menemui Menkum HAM Amir Syamsuddin sehari sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Selasa (2/9) sore. Jero Wacik berkonsultasi tentang masalah hukum. Keesokan harinya, Rabu pagi kemarin, Jero Wacik juga sempat ke Kantor ESDM. Tapi, setelah namanya diumumkan KPK sebagai tersangka, Jero Wacik---yang dikenal sebagai mahasiswa jenius saat kulih di Fakultas Teknik ITB---pulang untuk tenangkan diri.
"Beliau (Jero Wacik) sempat berada di kantor, memimpin rapat dan sebagainya. Setelah mengetahui pengumuman status dari KPK, beliau langsung pergi. Beliau sedang menenangkan diri, beliau dalam keadaan sehat," ungkap Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamuji.
Sempat tidak diketahui keberadaannya, tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB Jero Wacik muncul di Kantor Kementerian ESDM. Jero Wacik yang didampingi Wamen ESDM Susilo Siswoutomo memberikan keterangan singkat soal statusnya sebagai tersangka. Jero Wacik memastikan dirinya akan mengikuti proses hukum dan tidak akan kabur ke luar negeri.
"Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku atau berjalan," jelas Jero Wacik yang semasa duduk di Kelas II SMNA 1 Singaraja pernah diangkat jadi asisten guru Matematika. Jero Wacik rencananya akan menghadap Presiden SBY. "Mengenai jabatan menteri, saya menandatangani Pakta Integritas. Karena Presiden sedang tugas kenegaraan di Singapura, setelah beliau kembali nanti barulah saya menghadap. Prosesnya akan berjalan," lanjut Jero Wacik.
Jero Wacik Siapkan Surat Pengunduran Diri
Jakarta - Menteri ESDM, Jero Wacik, meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji, untuk membuat surat pengunduran diri Jero setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi sempat beliau (Jero Wacik--red) memerintahkan kami mempersiapkan surat pengunduran diri," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, soal pengunduran diri Jero Wacik sebagai Menteri ESDM tersebut akan dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo pada pukul 18.00 WIB.
Namun demikian, lanjutnya, pengunduran diri sebagai menteri merupakan keputusan pribadi.
Teguh juga mengatakan, pada Rabu siang, Jero Wacik masih berkantor di Kementerian ESDM.
"Kami bertemu beliau di ruangannya sekitar 1-2 jam. Pukul 14.30 WIB, beliau meninggalkan kantor," katanya.
Menurut dia, Jero mengatakan akan tetap berada di Jakarta.
"Keberadaannya belum tahu, apakah di rumah dinas Widya Chandra atau rumah pribadi di Bintaro. Tapi, beliau mengatakan kepada kami akan tetap di Jakarta," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan memberikan bantuan hukum kepada Jero Wacik.
sumber : NusaBali, Antara Bali