Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , , , , » Pastika Sidak, Mark Up Tarif Stand PKB Dimainkan Pihak Ketiga

Pastika Sidak, Mark Up Tarif Stand PKB Dimainkan Pihak Ketiga

Written By Dre@ming Post on Selasa, 24 Juni 2014 | 11:28:00 AM

Teneng menyatakan, terbongkarnya praktek mark up harga stand PKB XXXVI 2014 kali ini baru terkuak saat Gubernur Pastika berkunjung ke stand pameran di bawah Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Art Center, Sabtu sore. Saat itu, Gubernur Pastika hendak menikmati kuliner jajan Bali.Gbr Ist
DENPASAR - Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XXXVI 2014 tercoreng. Masalahnya, diduga terjadi mark up (penggelembungan) harga sewa stand PKB. Dan, hal itu baru terbongkar setelah Gubernur Bali Made Mangku Pastika makan jajan laklak di arena PKB, Taman Budaya Art Center, Jalan Nusa Indah Denpasar, Sabtu (21/6) sore. Penyewaan stand di arena PKB sebenarnya berada di bawah leading sector Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali. Hal itu diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Retrebusi Daerah. Tapi, dalam prakteknya di lapangan, itu tidak dilaksanakan. Justru ada pihak ketiga yang menjadi ujung tombak dan mengatur seluruh harga-harga.

“Tarif- tarif penyewaan stand di arena PKB itu bervariasi. Dalam prakteknya di lapangan, terjadi mark up harga-harga penyewaan. Konfirmasi saja persoalan ini ke Inspektorat Provinsi Bali,” ujar sumber di lingkup Pemprov Bali, Senin (23/6).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Ketut Teneng, mengatakan pihaknya sedang melakukan penanganan atas kondisi di arena PKB XXXVI 2014 yang ditengarai terjadi praktek mark up harga stand. Menurut Teneng, penyewaan stand di arena PKB sebenarnya sudah diatur dengan Pergub sejak kepemimpinan Gubernur Pastika. Tapi, sampai sekarang masih saja terjadi pelanggaran di lapangan.

Teneng menyatakan, terbongkarnya praktek mark up harga stand PKB XXXVI 2014 kali ini baru terkuak saat Gubernur Pastika berkunjung ke stand pameran di bawah Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Art Center, Sabtu sore. Saat itu, Gubernur Pastika hendak menikmati kuliner jajan Bali.

Gubernur Pastika kala itu iseng menanyai pedagang jajan Bali di stand pameran PKB soal berapa mereka harus bayar sewa. Dagang jajan tersebut pun mengaku bayar stand PKB sebesar Rp 6 juta. Ini dua kali lipat lebih tinggi, padahal tarif resmi sesuai Pergub hanya sebesar Rp 3 juta. Yang fatal, peserta pameran kuliner di arena PKB ini tidak menyewa stand langsung kepada Dinas Kebudayaan sebagai leading sector-nya dan telah memiliki UPT di Taman Budaya. Mereka justru mengaku sewa stand melalui pihak ketiga, bukannya Dinas Kebudayaan.

“Katanya, pihak ketiga itulah yang menentukan dan memberlakukan harga-harga stand PKB. Pak Gubernur pun memerintahkan kita (Inspektorat Provinsi Bali) untuk menelusurinya. Kami sudah buka itu kotak pengaduan. Mereka yang membayar stand PKB melebihi ketentuan Pergub, bisa lapor ke kami dan minta uangnya kembali,” jelas Teneng, Senin kemarin. Sementara, begitu mendapati kejanggalan saat kunjungi stand jaja laklak di arena PKB, Sabtu sore, Gubernur Pastika pun langsung menelepon Kadis Kebudayaan Provinsi Bali, Ketut Suastika. Jawaban yang diberikan Kadisbud Ketut Suastika ternyata tidak jelas. Kadisbud Ketut Suastika menyebut salah satu nama, Arjana, sebagai pihak ketiga yang menangani sewa menyewa stand PKB. Sedangkan Kadisbud Ketut Suastika belum berhasil dimintai konfirmasinya terkait persoalan mark up harga stand PKB XXXVI 2014. Saat dihubungi NusaBali melalui ponselnya, Suastika mengaku masih sibuk. “Saya masih ada rapat, nanti saja,” elak Suastika.

Sekadar dicatat, harga penyewaan stand di PKB memang bervariasi. Berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2012, stand PKB di bawah Panggung Terbuka Arda Candra dihargai Rp 6.000.000. Sedangkan stand PKB di bawah Gedung Ksiranawa dihargai Rp 3.000.000. Sementara stand milik Dekrasnada ditarif Rp 2.000.000. Sebaliknya, stand kerajinan dan kuliner yang sifatnya darurat, hanya dihargai Rp 2.500.000.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bali, Wayan Suarjana, yang mengkoordinasikan retrebusi daerah dengan pencatatan-pencatatannya, mengatakan pihaknya hanya mencatat jumlah dana yang masuk. “Kalau berapa yang dipungut di lapangan (arena PKB), tanya saja Kadis Kebudayaan. Tugas kami hanya mencatat di SKPD penghasil pendapatan,” elak Suarjana.

Sementara itu, Karo Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, menyatakan pemerintah telah mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan pengaduan. Jika di lapangan ada masyarakat yang membayar stand PKB lebih mahal dari ketentuan Pergub Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Tarif Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, pihaknya membuka layanan pengaduan melalui Inspektorat Provinsi Bali. “Bagi pihak-pihak yang merasa membayar sewa stand melebihi ketentuan Pergub, dipersilakan melapor dan mendaftar ke Inspektorat Provinsi Bali dengan membawa bukti-bukti yang cukup,” ujar Dewa Mahendra.

Dikatakan Dewa Mahendra, pengaduan tersebut diterima setiap hari kerja hingga akhir Juni 2014 nanti. Selanjutnya, bila terbukti ada yang membayar melebihi dari ketentuan Pergub, kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. “Langkah ini merupakan bagian dari keseriusan Gubernur untuk menjadikan PKB XXXVI 2014 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas birokrat asal Buleleng ini.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen