Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat blusukan masa kampanye |
Polisi Tak Kaitkan Penutupan Jalan Dengan Pemilu
Semarapura - Polisi tidak mengaitkan penutupan akses jalan di Desa Suana oleh calon anggota DPRD Kabupaten Klungkung Ketut Rai dengan kegagalannya meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2014.
"Saya sudah cek lokasi dan tidak ada warga yang keberatan," kata Kepala Kepolisian Sektor Nusa Penida Komisaris Nyoman Suarsika saat dihubungi dari Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu.
Menurut dia, semua yang tinggal di sekitar lokasi masih memiliki hubungan keluarga dengan Ketut Rai.
"Ketut Rai sendiri menyatakan bahwa penutupan jalan di samping rumahnya tidak ada
kaitan dengan hajatan politik, apalagi karena dia kalah atau tidak lolos sebagai anggota DPRD," ujarnya.
Ia melihat rumah caleg Partai Golongan Karya di Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, itu diapit dua gang sempit yang biasa dilalui warga sekitar.
Namun karena tidak bagus dipandang mata, lanjut Kapolsek, salah satu dari gang tersebut ditutup dengan menggunakan batako.
"Masih ada jalan yang bisa dilalui. Warga sudah menandatangani tidak ada yang keberatan atas penutupan tersebut," ujar Kapolsek yang telah mendatangi lokasi dengan didampingi Camat Nusa Penida Ketut Sukla.
"Gang sempit di samping rumah Ketut Rai merupakan lahan pribadi dan bukan jalan umum," kata Nyoman Suarsika menambahkan.
LSM Desak Bupati Klungkung Bereskan Lahan Galian C
Semarapura - LSM Marutha mendesak Bupati Klungkung Nyoman Suwirta membereskan status lahan bekas galian golongan C seluas 400 hektare yang tersebar di empat desa.
"Status lahan galian C di Gunaksa, Tangkas, Sampalan, dan Jumpai tidak pernah jelas kepemilikannya," kata Ketua LSM Marutha Anak Agung Anom Tantra di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu.
Lahan seluas 400 hektare tersebut sebagian berstatus tanah negara. "Namun semuanya belum jelas," ujarnya.
Oleh sebab itu, investor enggan berinvestasi di lahan tersebut. Dia juga mengusulkan kepada Bupati Klungkung menyelesaikan persoalan itu dengan mengajukan permohonan sertifikat melalui program nasional agraria.
Selain itu bisa dilakukan melalui proses "Land Conditioner" (LC). "Dengan cara ini maka status kepemilikan lahan jadi jelas sehingga jika ada investor yang masuk akan jelas pertanggungjawabanya," ujarnya.
sumber : antarabali