Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka

Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka

Written By Dre@ming Post on Selasa, 01 Oktober 2013 | 7:17:00 AM

Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Bali, Ketut Suastika, dikabarkan telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan peralatan sound system Taman Budaya Art Center Denpasar senilai Rp 21,05 miliar. Ketut Suastika mengikuti jejak Kepala UPT Taman Budaya Art Center, Ketut Mantara Gandhi, yang telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
DENPASAR - Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Bali, Ketut Suastika, dikabarkan telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan peralatan sound system Taman Budaya Art Center Denpasar senilai Rp 21,05 miliar. Ketut Suastika mengikuti jejak Kepala UPT Taman Budaya Art Center, Ketut Mantara Gandhi, yang telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Putu Gede Sudharma, Senin (30/9), mengakui puhaknya sudah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penggelembungan pengadaan sound system dan peralatan lainnya di Art Centre Denpasar. Tersangka baru ini berinisial KS. Penetapan KS (diduga kuat inisial dari Ketut Suastika) sebagai tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 04/P1/09/2013 pada 13 September 2013. “Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan satu tersangka baru berinisial KS,” tandas Putu Gede Sudharma di Kantor Kejati Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Ketika ditanya apakah tersangka berinisial KS tersebut adalah Kadis kebudayaan Bali Ketut Suastika, Sudharma enggan berkomentar. “Saya hanya sebut inisial KS saja. Tidak ada saya sebut nama,” elak Sudharma sembari mengatakan nantinya masih akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus sound system Taman Budaya Art Center ini.

Namun demikian, sumber di Kejati Bali memastikan tersangka berinisial KS itu adalah Ketut Suastika. “Ya, tersangka baru berinisial KS itu adalah Kadis Kebudayaan Bali, Ketut Suastika,” ujar sumber kejaksaan yang enggan namanya dikorankan ini. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya pemeriksaan tersangka Kentut Mantara Gandhi kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Senin kemarin. Kepala UPT Taman Budaya ini kemarin diperiksa jaksa penyidik selaku saksi bagi tersangka KS (diduka Ketut Suastika). Mantara Gandhi kemarin diperiksa selama 4 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, pasca pemeriksaan, Mantara Gandhi memilih bungkam dan meminta wartawan yang menunggunya untuk menanyakan masalah tersebut kepada jaksa penyidik. “Tanya saja langsung ke jaksanya,” elak Mantara Gandhi sambil langsung pergi meninggalkan lobi Kejati Bali.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Kadis Kebudayaan Ketut Suastika, Haposan Sihombing, menyatakan pihaknya belum menerima secara resmi penetapan kliennya sebagai tersangka. Namun, Haposan mengaku sempat menerima kabar panggilan salah satu saksi untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Kadis Kebudayaan Bali. “Saya baru tahu secara lisan, sebab sewaktu ditelepon, saya sedang berada di Jakarta,” ungkap Haposan saat dihubungi per telepon, tadi malam. Sementara itu, jajaran Pemprov Bali terkejut dengan informasi penetapan Kadis Kebudayaan Ketut Suastika sebagai tersangka. Yang paling terkejut adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun. Namun, secara resmi Pemprov Bali belum bersikap atas penetapan Kadis Kebudanaan sebagai tersangka tersebut.

Ketika dikonfirmasi, tadi malam, Tjok Pemayun mengaku belum tahu Ketut Suastika telah ditetapkan Kejati Bali sebagai tersangka. Karena itu, Tjok Pemayun belum bisa berkomentar terkait bagaimana sikap Pemprov Bali. Pihaknya masih akan konfirmasi terhadap Ketut Suastika. Yang jelas, Tjok Pemayun terkejut ketika disebut Ketut Suastika sudah jadi tersangka. “Ah, masa, itu Anda dapat info dari mana? Saya akan cek ke yang bersangkutan (Ketut Suastika). Saya belum dapat informasi pasti mengenai Pak Suastika sebagai tersangka,” tandas Tjok Pemayun. Sedangkan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, juga mengaku belum mendapatkan informasi jelas mengenai status tersangka Kadis Kebudayaan Ketut Suastika. “Saya belum dapat informasi itu. Coba saya akan cek dulu, supaya tidak salah bicara ke media,” ujar Ketut Teneng.

Sebaliknya, Ketut Suastika hingga tadi malam belum berhasil dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat dihubungi melalui ponselnya, pejabat Eselon II yang segera akan pension ini belum menjawab. Ketut Suastika sendiri sebelumnya sudah sempat diperiksa penyidik Kejati Bali selaku saksi dalam kasus sound system ini, 12 September 2013 lalu. Dalam pemeriksaan kala itu, Ketut Suastika diperiksa selama 4 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita. Didampingi kuasa hukumnya, Haposan Sihombing, Ketut Suastika dicecar jaksa dengan 14 pertanyaan. "Tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan jaksa, diawali seputar keluarga, anak, istri, dan orangtua, barulah masuk materi seputar Taman Budaya seperti pengadaan sound system, lighting, CCTV, dan lainnya,” ujar Haposan Sihombing usai mendampingi kliennya diperiksa di Kejati Bali kala itu.

Pada pemeriksaan tersebut, lanjut Haposan, Ketut Suastika mengemukakan bahwa dalam pengadaan sound system dan peralatan lainnya di Taman Budaya Art Center Denpasar, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala UPT Taman Budaya, Ketut Mantara Gandhi. Dalam proyek pengadaan di Taman Budaya tahun 2011 itu, semua dipercayakan kepada Mantara Gandhi. Ketut Suastika selaku Kadis Kebudayaan mengakui telah memaraf surat perjanjian kerja yang ditandatangani Mantara Gandhi dengan perusahaan pemenang lelang. "Sebagai Kadis Kebudayaan, memang memonitor dengan memaraf seperti itu," tandas Haposan. Kasus dugaan mark up pengadaan sound system dan lighting di Taman Budaya Art Center Denpasar ini sudah menyeret Mantara Gandhi sebagai tersangka. Sejumlah pihak menyebut anggaran Rp 21,05 miliar untuk sound system berikut lighting, genset, CCTV, dan kelengkapannya lainnya kemahalan.

Selain kemahalan, pengadaan sound system juga disebut proyek mubazir lantaran peralatan ini hanya digunakan untuk event Pesta Kesenian Bali (PKB) yang berlangsung setahun sekali. Belum lagi, daya tahannya hanya 3-4 tahun, kualitasnya pun tidak bagus karena terbuat dari kayu dan elemen besi yang bisa berkarat.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen