DENPASAR - Pimpinan DPRD Bali siap tindaklanjuti desakan agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menyelamatkan aset-aset Pemprov, terutama yang berupa tanah. Namun, Pimpinan Dewan balik minta Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah pertanahan) supaya mengajukan usulan resmi pembentukan Pansus Aset ini. Tanpa usulan dari Komisi I, Pansus Aset dipastikan molor.
Wakil Ketua DPRD Bali yang membawahi Komisi I, Ida Bagus Putu Sukarta, menyatakan pembentukan Pansus Aset ini merupakan wacana lama, namun belum kunjung terwujud karena terbentur padatnya agenda Dewan. “Tapi, kalau sekarang Komisi I mengajukannya, Pimpinan Dewan pasti akan memproses. Sekarang tergantung Komisi I. Kalau cepat diusulkan, ya pasti jalan,” ujar IB Putu Sukarta alias Gus Sukarta, Rabu (9/10). Gus Sukarta menegaskan, proses pengajuan pembentukan Pansus adalah berdasarkan usulan dari Komisi yang membidanginya. Setelah menjadi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), barulan penataan aset masuk ke Prolegda (Proram Legislasi Daerah). “Nanti Baleg (Badan Legislasi) DPRD yang menangani kalau sudah masuk tahap pembentukan Perda Perlindungan atau Penataan Aset Daerah,” tegas Wakil Ketua Dewan yang juga Ketua DPD Gerindra Bali ini. Gus Sukarta sendiri mendukung langkah DPRD Bali membentuk Pansus Aset.
Sebab, ruwetnya penataan aset selama ini telah menyebabkan tidak tertibnya administrasi dan identifikasi penguasaan aset. “Banyak aset Pemprov Bali yang dikuasai pribadi dan perorangan, sehingga menjadi temuan BPK. Yang paling fatal itu Pemprov Bali bisa kehilangan aset, karena pencaplokan orang per orang,” ujar politisi asal Geriya Buruan, Sanur, Denpasar Selatan ini. Gus Sukarta berharap Pansus Aset bentuikan DPRD Bali sudah mulai bekerja paling tidak awal 2014 mendatang. “Sekarang bolanya di Komisi I. Silakan ke Ketua Komisi I (Made Arjaya) mengusulkannya. Kita Pimpinan Dewan sudah siap memproses, apalagi ini wacana lama tapi mendesak untuk menyelematkan aset Pemprov Bali yang tercecer,” tandas Gus Sukarta.
Sayangnya, Made Arjaya selaku Ketua Komisi I DPRD Bali belum berhasil dikonfirmasi terkait tantangan Wakil Ketua Dewan untuk ajukan usulan Pansus Aset. Saat politisi PDIP yang sempat jadi Ketua Pansus Aset periode lalu dan berhasil selamatkan 1.100 bidang tanah milik Pemprov Bali ini dihubungi per telepon, Rabu kemarin, ponselnya bernada mailbox. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Baleg DPRD Bali, Tjokorda Gede Ngurah, menyebutkan pihaknya tidak ada kaitan langsung dengan masalah aset. Versi Tjok Ngurah, masalah aset adalah bidangnya Komisi I. Tapi, sebagai anggota Komisi I DPRD Bali, Tjok Ngurah sangat mendukung dibentuknya Pansus Aset. “Ini (pembentukan Pansus Aset) sudah wacana lama. Kami di Komisi I mendukung supaya Komisi I cepat mengusulkan pembentukan Pansus Aset ini ke Pimpinan Dewan,” jelas anggota Fraksi Goplkar DPRD Bali Dapil Klungkung ini, Rabu kemarin. Tjok Ngurah Mengingatkan, temuan BPK soal tidak tertib terhadap aset daerah ini telah menggiring audit keuangan Pemprov Bali mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
“Masa mau seumur hidup sebagai pemegang opini WDP. Harus berusaha dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tegas Tjok Ngurah yang mantan Bupati Klungkung 1998-2003. Menurut Tjok Ngurah, pada pemerintahan Gubernur Made Mangku Pastika, penertiban aset lebih galak, tapi mendapatkan perlawanan. Tjok Ngurah pun meminta Pemprov Bali lebih tegas lagi menertibkan aset yang dikuasai pribadi, tanpa pandang bulu. “Siapa pun mereka harus legowo. Mau eksekutif, mau pejabat legislatif, mau tokoh, siapa saja, harus legowo. Jangan menguasai aset Pemprov Bali dengan silih-silih kambing (jurus pinjam kambing), lama-lama menjadi hak miliknya. Kan repot kalau begitu,” ujar Tjok Ngurah. “Kalau aset tertib, pemasukan pajaknya jelas, siapa yang memakai jelas, dimanfaatkan untuk apa jelas semua, kan bagus. Program penertiban aset ini kan sudah masuk dalam Program Bali Mandara Jilid II (yang dijalankan Gubernur-Wakil Gubernur Mangku Pastika-ketut Sudikerta, Red),” lanjut mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung asal Puri Semarabawa, Puri Agung Klungkung ini. . Wacana dibentuknya kembali Pansus Aset ini sebelumnya dilemparkan kalangan Komisi I DPRD Bali, Senin (7/10) lalu.
Selain upaya untuk menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemprov Bali yang rawan diserobot pihak lain, pembentukan Pansus Aset juga penting karena masalah aset sering jadi temuan BPK. ”Aset provinsi itu ada di seluruh kabupaten/kota se-bali. Kalau tidak ditelusuri, akan menjadi persoalan dan ludes dikuasai pribadi-pribadi,” ujar anggota Komisi I DPRD Bali, Ni Made Sumiati. “Aset provinsi banyak yang tercecer, sehingga kita usulkan dibentuk Pansus Aset. Sebenarnya, Pansus Aset ini sudah lama diusulkan, tapi molor terus. Makanya, saya berharap Pimpinan Dewan segera membentuk Pansus Aset,” imbuhnya. Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, juga sangat mendukung dibentuknya Pamnsus Aset DPRD Bali untuk menyelamatkan aset-aset. Menurut Rai Adi, dulu Pansus Aset dalam periode pertama kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika sudah pernah dibentuk DPRD Bali. Setidaknya, ada 1.100 bidang lahan milik Pemprov Bali yang bisa diambilalih dan ditertibkan melalui Pansus Aset yang diketuai Made Arjaya (Ketua Komisi I DPRD Bali) kala itu.
“Sekarang bisa itu, sepanjang lembaga Dewan mau bertindak dan bersikap dengan merekomendasikan kepada eksekutif ‘tertibkan’ aset,” ujar Rai Adi. Belakangan, lintas komisi di DPRD Bali juga mendukung dibentuknya Pansus Aset. Komisi IV di bawah pimpimnan Nyoman Parta, misalnya, teriak segera dibentuk Pansus Aset, karena ditemukan data ada 2,5 hektare tanah Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur yang berpindah kepemilikan. “Kami ingin Pansus Aset segera diwujudkan. Ini penting untuk menyelamatkan aset-aset Pemprov Bali. Kasus Bali Hyatt salah satunya, karena tanah Pemprov ada di sana,” tandas Parta, Selasa (8/10).
sumber : NusaBali