Menyingkap Berita Tanpa Ditutup Tutupi
Home » , » 2,5 Ha Tanah Pemprov ‘Dicaplok’

2,5 Ha Tanah Pemprov ‘Dicaplok’

Written By Dre@ming Post on Rabu, 09 Oktober 2013 | 7:35:00 AM

Keinginan kalangan DPRD Bali supaya segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemprov Bali, semakin bulat. Sehari setelah anggota Komisi I DPRD Bali menyuarakan aspirasi dibentuknya Pansus Aset, Selasa (8/10) giliran Komisi IV yang berteriak serupa. Pasalnya, Komisi IV menemukan data ada 2,5 hektare tanah milik Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur telah berpindah tangan alias dicaplok. Gbr Ist
DENPASAR - Keinginan kalangan DPRD Bali supaya segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemprov Bali, semakin bulat. Sehari setelah anggota Komisi I DPRD Bali menyuarakan aspirasi dibentuknya Pansus Aset, Selasa (8/10) giliran Komisi IV yang berteriak serupa. Pasalnya, Komisi IV menemukan data ada 2,5 hektare tanah milik Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur telah berpindah tangan alias dicaplok.

Masalah pencaplokan tanah Pemprov seluas 2,5 hektare ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, usai bertemu para karyawan Hotel Bali Hyatt Sanur yang terancam PHK massal di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin. Menurut Nyoman Parta, pihaknya menemukan data baru danya aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 2,5 hektare di Bali Hyatt yang tidak jelas pengelolaannya sejak tahun 1971. Karena mendapatkan data baru dan informasi soal 2,5 hektare tanah Pemprov Bali yang berpindah tangan itu, Parta pun langsung tegaskan dukungan terhadap wacana dibentuknya Pansus Aset DPRD Bali. "Kami inin Pansus Aset segera diwujudkan. Ini penting untuk menyelamatkan asset-aset Pemprov Bali.

Kasus Bali Hyatt salah satunya, karena tanah Pemprov ada di sana,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. Bukan hanya itu. Selasa kemarin, Parta juga langsung menghubungi Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali, Ketut Adiarsa, untuk menanyakan persoalan tanah Pemprov di Bali Hyatt Sanur yang tidak jelas sampai sekarang. "Pak Ketut Adiasa, coba jelaskan itu, ke mana tanah Pemprov di Bali Hyatt?" Tanya Parta kepada Adiarsa. Dicecar Ketua Komisi IV DPRD Bali seperti itu, Adiarsa selaku Karo Aset mengaku masih menelusuri persoalan aset di Bali Hyatt Sanur tersebut. Dari data yang dikantonginya, menurut Adiarsa, memang ada tanah Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur. Adiarsa mengisahkan, semua cerita berawal tahun 1971 ketika akan ada Konferensi AFTA di Bali. Untuk pertemuan delegasi AFTA 1971, Presiden (waktu itu) Soeharto memerintahkan orang kepercayaan, Widodo, mengurus lahan buat dibangun hotel. Nah, dalam perjalananannya, diperoleh lahan 2,5 hektare dari Pemprov Bali.

Karena menyertakan lahan seluas 2,5 hektare, kata Ardiasam, Pemprov bali sekaligus sebagai pemilik saham hotel 10 persen. Sejak 1972, hotel (Bali Hyatt) terbangun di mana Pemprov Bali selalu mendapatkan pembagian keuntungan dari penyertaan saham 10 persen itu. Sisanya yang 90 persen, kata Adiarsa, mayoritas dikuasai PT Unicorn dan beberapa dari perorangan. "Pembagian keuntungan 10 persen itu berlangsung sampai tahun 1998," kenang Adiarsa. Setelah tahun 1998, kata Adiarsa, saham 10 persen tersebut ternyata sudah pindah tangan karena disebut-sebut dijual ke PT Unicorn. Sehingga, aset Pemprov Bali pun akhirnya tidak jelas. "Berapa dijual, kita juga tidak tahu. Ke mana penjualannya, juga tidak tahu. Kami masih telusuri," tegas Adiarsa. Mendengar hal ini, Parta pun berjanji lembaga Dewan akan mengejar aset Pemprov Bali di Bali Hyatt Sanur. "Persoalannya sekarang, sejak hotel itu beroperasi tahun 1972, tidak jelas berapa keuntungan yang diraih Pemprov Bali. Terus, penjualannya dan pindah tangan oleh siapa dan uangnya ke mana, tidak jelas.

Apakah tanahnya juga pindah tangan, ini harus kita kejar," tegas Parta. Wacana dibentuknya Pansus Aset sebelumnya dilemparkan Komisi I DPRD Bali (yang membidangi masalah keamanan, politik, perundang-undangan, aset, dan pertanahan). Selain upaya untuk menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemprov Bali yang rawan diserobot pihak lain, Komisi I menganggap pembentukan Pansus Aset juga penting karena masalah aset sering jadi temuan BPK. ”Aset provinsi itu ada di seluruh kabupaten/kota se-bali. Kalau tidak ditelusuri, akan menjadi persoalan dan ludes dikuasai pribadi-pribadi,” ujar anggota Komisi I DPRD Bali, Ni Made Sumiati, Senin (7/10).“Aset provinsi banyak yang tercecer, sehingga kita usulkan dibentuk Pansus Aset.

Sebenarnya, Pansus Aset ini sudah lama diusulkan, tapi molor terus. Makanya, saya berharap Pimpinan Dewan segera membentuk Pansus Aset,” im,buh politisi PDIP asal Karangasem ini. Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, juga sangat mendukung dibentuknya Pamnsus Aset DPRD Bali untuk menyelamatkan aset-aset. Menurut Rai Adi, dulu Pansus Aset dalam periode pertama kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika sudah pernah dibentuk DPRD Bali. Setidaknya, ada 1.100 bidang lahan milik Pemprov Bali yang bisa diambilalih dan ditertibkan melalui Pansus Aset yang diketuai Made Arjaya (Ketua Komisi I DPRD Bali) kala itu. “Sekarang bisa itu, sepanjang lembaga Dewan mau bertindak dan bersikap dengan merekomendasikan kepada eksekutif ‘tertibkan’ aset,” ujar Rai Adi, politisi plontos yang sudah dua kali periode duduk di DPRD Bali.


sumber : NusaBali
Share this article :

DKS

Visitors Today

Recent Post

Popular Posts

Hot Post

Dua Pemancing Tergulung Ombak Di Tanah Lot Masih Misteri

Dua Orang Hilang di Lautan Tanah Lot, Terungkap Fakta: Istri Melarang dan Pesan Perhatikan Ombak TABANAN - Sekitar sembilan jam lamany...

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Bali - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen