DENPASAR - Pembangunan rumah makan cepat saji, Kentucky Fried Chicken KFC, di Jalan Puputan, kawasan Niti Mandala, (Renon), Denpasar, terpaksa dihentikan sementara karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin operasional usaha rumah makan.
"Sebelumnya kami sudah melayangkan surat peringatan, tapi mereka masih tetap membandel dengan melanjutkan pembangunannya," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP kota Denpasar, I Wayan Wirawan, ditemui di lokasi Selasa (20/8). Lantaran tetap membangkang inilah pihaknya kembali turun ke lokasi dan meminta agar pembangunan gerai ini distop sambil menunggu perizinannya lengkap. "Penghentian pembangunan KFC ini juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekitarnya, karena ada pembangunan tanpa dilengkapi IMB," imbuhnya. Dalam sidak kemarin pihaknya sudah meminta surat-surat kelengkapan, hanya saja penanggung jawab tempat ini, kata dia, tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat perizinan. Lantaran tidak ada surat yang diwajibkan inilah, pihaknya langsung menghentikan pembangunannya.
"Sebelumnya penanggung jawab pembangunan tempat ini juga sudah menandatangani surat pernyataan menghentikan segala aktivitas, berarti mereka melanggar sendiri pernyataan yang sudah diteken," ungkapnya. Korps baju coklat tua ini juga sudah memberikan surat teguran pertama karena penanggung jawab pembangunan tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Dia memberikan waktu surat teguran pertama ini selama satu pekan, jika dalam kurun waktu tersebut melakukan pelanggaran, maka surat teguran kedua akan dilayangkan hingga surat teguran ke tiga dan penyegelan.
"Kami berharap manajemen menghentikan segala aktivitas dan mematuhi aturan yang ada," terangnya. Dia juga berharap agar pengusaha maupun masyarakat yang hendak mendirikan usaha atau bangunan untuk mengurus kelengkapan izinnya. Pasalnya, selama ini masyarakat maupun pengusaha membangun terlebih dahulu dan baru mengurus surat kemudian. Hal itu, kata dia, melanggar Perda Nomor 6 tahun 2001 tentang izin bangunan. "Setelah perizinannya lengkap silahkan membangun," kata Wirawan.
Pun demikian, jika sudah mengantongi izin maka tidak akan ada masalah lagi setelah bangunan berdiri. "Jangan sampai bangunan sudah berdiri kemudian harus ditertibkan karena melanggar," terangnya. Dikonfirmasi mengenai hal itu, Penanggungjawab pembangunan KFC, Rilo Deny Setiawan, mengatakan akan mengurus kelengkapan perizinan yang dibutuhkan. "Kami siap mematuhi aturan dan tidak akan melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi izin lengkap," janjinya.
sumber : NusaBali