DENPASAR - Dugaan Kepala LP (Kalapas) Bangli, P Widyawan, dugem dengan napi kasus narkoba yang diloloskannya bebas keluar masuk sel tahanan, semakian kuat. Pasalnya, dua cewek orderan (CO) Boshe Club VVIP Bali-Kuta, Badung mengakui mereka dugem bersama napi Rudi Saputra Siregar. 30, dan Widyawan di diskotek tersebut, Sabtu (7/5) malam.
Pengakuan itu disampaikan dua CO Boshe Club VVIP Bali yang diperiksa penyidik Polres Badung. Selain pengakuan dua CO Bushe tersebut, napi Rudi Siregar sebelumnya juga mengakui dugem bersama
Widyawan sehari sebelum dirinya ditangkap polisi di pelataran parkir RS Sanglah, Denpasar, Minggu (8/5) sore. Hal lain yang memperkuat dugaan Kalapas Bangli dugem bersama napi narkoba adalah rekaman CCTV dari Boshe.
Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno menyatakan, ketika diperiksa penyidik, CO tersebut mengaku dugem bersama Kalapas Bangli Widyawan dan napi narkoba Rudi Siregar di Room 16 Bosche Club VVIP Bali. “Saat ini, dari pihak Boshe baru dua saksi (CO) yang kami periksa. Keduanya membenarkan Widyawan dan Rudi Siregar dugem bareng, setelah kami tunjukkan foto mereka,” jelas Dwi Suseno di Mapolres Badung di Mengwi, Selasa (10/5).
Dikatakan Dwi Suseno, jajaran Polres Badung juga telah melihat rekaman CCTV dari Boshe, tempat hiburan malam termegah di Bali, Senin (9/5). Dalam rekaman CCTV itu terlihat seorang mirip Widyawan berada di sana. “Kita sudah cek CCTV-nya, ada seorang pria mirip Widyawan. Tapi, itu tampaknya dari samping, sehingga kita belum dapat pastikan bahwa itu adalah dia,” jelasnya.
Kendati demikian, Dwi Suseno tetap menghormati asas legalitas hukum dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memanggil Widyawan untuk diperiksa.
“Ini ‘kan baru pengakuan sepihak dan rekaman di CCTV itu belum jelas, karena tampaknya dari samping. Kalau sekarang kita periksa dia, juga boleh terkait keluarnya napi Rudi Siregar dari Rutan Bangli. Tapi, daripada bolak-balik, biar sekalian pemanggilannya nanti saja, kalau kita sudah memiliki bukti keberadaan dia di sana (dugem di Boshe),” ujar mantan Kapolres Bangli ini.
Kasus Kalapas Bangli dugem dengan napi narkoba ini sebelumnya terungkap setelah ditangkapnya Rudi Siregar saat transaksi narkoba di pelataran parkir RS Sanglah, Minggu sore pukul 16.00 Wita. Rudi Siregar memberikan pengakuan mengejutkan di mana dirinya bisa leluasa keluar masuk penjara setelah menyogok Kalapas Widyawan sebesar Rp 1 juta. Bahkan, Rudi Siregar mengaku dalam sebulan terakhir bisa keluar penjara hingga 7 kali. Ini mirip kasus Gayus Tambunan, aktor mafia pajak, yang bisa bebas keluar masuk sel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Hebohnya lagi, sehari sebelum ditangkap polisi, Rudi Siregar mengaku sempat dugem bareng Widyawan di Boshe Club VVIP Bali di Kuta, Sabtu malam. “Waktu di Boshe Club itu, Rudi Siregar mengaku sempat menelepon Kelapa LP Bangli untuk dugem bareng di sana. Kalapas Bangli kemudian datang ke Boshe Club pas tengah malam pukul 24.00 Wita,” terang Dwi Suseno.
Penangkapan Rudi Siregar sendiri berawal dari tertangkapnya rekannya yang jadi kurir narkoba, John Kaka Ngobi, 24, Minggu siang sekitar pukul 11.00 Wita, di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan. Berdasarkan pengakuan John Kaka, disebutlah napi Rudi Siregar sebagai bandar narkobanya. Dari tangan John Kaka dan Rudi Siregar, polisi menyita barang bukti berupa 234 gram shabu yang terbagi dalam beberapa paket dan 28 butir ekstasi, senilai Rp 350 juta.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana mengatakan, polisi menemukan barang bukti tambahan dari Rudi Siregar, berupa sebuah alat timbang shabu dan satu HP. BB tersebut dibuang Rudi Siregar saat ditangkap polisi. “Tadi siang (kemarin) kita ada temukan barang bukti itu areal parkir RS Sanglah. Melihat adanya barang bukti timbangan ini, diduga kuat Rudi Siregar adalah bandar besar narkoba,” ujar Soma Adnyana di Mapolres Badung, Selasa kemarin. Sementara, Kanwil Depkumham Bali telah memeriksa Kapalas Bangli (nonjob), Widyawan. Selaian Widyawan, lima petugas jaga LP Bangli juga sudah diperiksa. Mereka diperiksa karena merekalah yang dapat giliran jaga di LP Bangli saat napi Rudi Siregar dan Kalapas Widyawan dikabarkan dugem bareng di Kuta, Sabtu malam.
Hal ini diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Bali, Kristiadi, saat bertandang ke LP Bangli, Selasa siang. Kristiadi mengatakan, Widyawan (asal Bandung, Jawa Barat) telah dinonjobkan alias dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Bangli, menyusul kasus dugem bersama napi narkoba ini. Sebagai gantinya, Frits Effren Pello ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Bangli. Kristiadi yang baru beberapa hari menjabat Kepala Divisi Depuhman Kanwil Bali mengaku kaget kasus Kalapas Bangli mempersilakan napi narkoba yang baru menjalani 2 tahun penjara dari total 11 tahun hukumannya keluyuran di luar sel, apalagi sampai ditangkap polisi mengedarkan narkoba. “Kalapas Bangli telah melukai hati saya,” sesal Kristiadi.
Di sisi lain, Bupati Bangli Made Gianyar juga kaget mendengar kabar Kalapas mempermudah napi narkoba keluyuran. Perbuatan Kalapas Bangli ini secara tidak langsung telah menampar muka pejabat lainnya di Gumi Sejuk. Sebagai kepala daerah, Gianyar mengaku prihatin dengan fenomena ini. “Karena piranti hukum harus dijalankan dengan baik,” ujar Gianyar di Bangli kemarin. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Dapil Bali, I Gusti Ketut Adhiputra, sangat menyayangkan kasus Kalapas Bangli izinkan napi narkoba keluyuran. Adhiputra pun meminta kasus ini diproses secara hukum. Menurut Adhiputra, apa pun motif, lolosnya napi keluar penjara ini harus dilanjuti dengan penindakan. “Itu kewenangan Depkumham. Bagi kami, ya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar politisi Golkar ini saat dihubungi per telepon, Selasa kemarin. Adhiputra mengatakan, kasus napi keluar LP Bangli ini harus segera dicarikan solusinya. Sebab, seperti LP Kerobokan, kapasitas tahanan di LP Bangli juga overload. “LP Kerobokan itu overload sampai 300 napi/tahanan. Di Bangli juga. Ini mungkin sudah harus segera dicarikan solusi, selain pengawasan diperketat,” jelas Adhiputra yang belum lama ini sempat meninjau beberapa LP di Bali bersama Menkumham Patrialis Akbar.
Komisi I DPRD Bali juga senada dengan Adhiputra. Komisi I meminta Depkumham menindak tegas oknum yang membuat napi bisa keluyuran. “Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kita meminta diusut tuntas, karena menjadi preseden buruk kalau terpidana bisa jalan-jalan di luar sel,” ujar anggota Komisi I, Ni Made Sumiati, didampingi anggota lainnya seperti Cokorda Gede Budi Suryawan dan Ngakan Made Samudra. “Kasus kayak begini bisa menular ke LP lainnya di Bali,” lanjut politisi PDIP asal Karangasem ini.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, juga menyatakan kasus napi narkoba jalan-jalan di luar sel menambah lagi agenda Komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan di Dewan. Namun demikian, Komisi I tetap memberikan kesempatan kepada Depkumham untuk menangani kasus ini sesuai mekanisme yang ada. Hanya saja, Arjaya mengingatkan kasus ini jangan sampai ditiru LP lainnya gara- gara tidak ada tindakan tegas. Menurut Arjaya, pihaknya melihat banyak kelonggaran di LP selama ini.
Pengakuan itu disampaikan dua CO Boshe Club VVIP Bali yang diperiksa penyidik Polres Badung. Selain pengakuan dua CO Bushe tersebut, napi Rudi Siregar sebelumnya juga mengakui dugem bersama
Widyawan sehari sebelum dirinya ditangkap polisi di pelataran parkir RS Sanglah, Denpasar, Minggu (8/5) sore. Hal lain yang memperkuat dugaan Kalapas Bangli dugem bersama napi narkoba adalah rekaman CCTV dari Boshe.
Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno menyatakan, ketika diperiksa penyidik, CO tersebut mengaku dugem bersama Kalapas Bangli Widyawan dan napi narkoba Rudi Siregar di Room 16 Bosche Club VVIP Bali. “Saat ini, dari pihak Boshe baru dua saksi (CO) yang kami periksa. Keduanya membenarkan Widyawan dan Rudi Siregar dugem bareng, setelah kami tunjukkan foto mereka,” jelas Dwi Suseno di Mapolres Badung di Mengwi, Selasa (10/5).
Dikatakan Dwi Suseno, jajaran Polres Badung juga telah melihat rekaman CCTV dari Boshe, tempat hiburan malam termegah di Bali, Senin (9/5). Dalam rekaman CCTV itu terlihat seorang mirip Widyawan berada di sana. “Kita sudah cek CCTV-nya, ada seorang pria mirip Widyawan. Tapi, itu tampaknya dari samping, sehingga kita belum dapat pastikan bahwa itu adalah dia,” jelasnya.
Kendati demikian, Dwi Suseno tetap menghormati asas legalitas hukum dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memanggil Widyawan untuk diperiksa.
“Ini ‘kan baru pengakuan sepihak dan rekaman di CCTV itu belum jelas, karena tampaknya dari samping. Kalau sekarang kita periksa dia, juga boleh terkait keluarnya napi Rudi Siregar dari Rutan Bangli. Tapi, daripada bolak-balik, biar sekalian pemanggilannya nanti saja, kalau kita sudah memiliki bukti keberadaan dia di sana (dugem di Boshe),” ujar mantan Kapolres Bangli ini.
Kasus Kalapas Bangli dugem dengan napi narkoba ini sebelumnya terungkap setelah ditangkapnya Rudi Siregar saat transaksi narkoba di pelataran parkir RS Sanglah, Minggu sore pukul 16.00 Wita. Rudi Siregar memberikan pengakuan mengejutkan di mana dirinya bisa leluasa keluar masuk penjara setelah menyogok Kalapas Widyawan sebesar Rp 1 juta. Bahkan, Rudi Siregar mengaku dalam sebulan terakhir bisa keluar penjara hingga 7 kali. Ini mirip kasus Gayus Tambunan, aktor mafia pajak, yang bisa bebas keluar masuk sel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Hebohnya lagi, sehari sebelum ditangkap polisi, Rudi Siregar mengaku sempat dugem bareng Widyawan di Boshe Club VVIP Bali di Kuta, Sabtu malam. “Waktu di Boshe Club itu, Rudi Siregar mengaku sempat menelepon Kelapa LP Bangli untuk dugem bareng di sana. Kalapas Bangli kemudian datang ke Boshe Club pas tengah malam pukul 24.00 Wita,” terang Dwi Suseno.
Penangkapan Rudi Siregar sendiri berawal dari tertangkapnya rekannya yang jadi kurir narkoba, John Kaka Ngobi, 24, Minggu siang sekitar pukul 11.00 Wita, di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan. Berdasarkan pengakuan John Kaka, disebutlah napi Rudi Siregar sebagai bandar narkobanya. Dari tangan John Kaka dan Rudi Siregar, polisi menyita barang bukti berupa 234 gram shabu yang terbagi dalam beberapa paket dan 28 butir ekstasi, senilai Rp 350 juta.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana mengatakan, polisi menemukan barang bukti tambahan dari Rudi Siregar, berupa sebuah alat timbang shabu dan satu HP. BB tersebut dibuang Rudi Siregar saat ditangkap polisi. “Tadi siang (kemarin) kita ada temukan barang bukti itu areal parkir RS Sanglah. Melihat adanya barang bukti timbangan ini, diduga kuat Rudi Siregar adalah bandar besar narkoba,” ujar Soma Adnyana di Mapolres Badung, Selasa kemarin. Sementara, Kanwil Depkumham Bali telah memeriksa Kapalas Bangli (nonjob), Widyawan. Selaian Widyawan, lima petugas jaga LP Bangli juga sudah diperiksa. Mereka diperiksa karena merekalah yang dapat giliran jaga di LP Bangli saat napi Rudi Siregar dan Kalapas Widyawan dikabarkan dugem bareng di Kuta, Sabtu malam.
Hal ini diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Bali, Kristiadi, saat bertandang ke LP Bangli, Selasa siang. Kristiadi mengatakan, Widyawan (asal Bandung, Jawa Barat) telah dinonjobkan alias dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Bangli, menyusul kasus dugem bersama napi narkoba ini. Sebagai gantinya, Frits Effren Pello ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Bangli. Kristiadi yang baru beberapa hari menjabat Kepala Divisi Depuhman Kanwil Bali mengaku kaget kasus Kalapas Bangli mempersilakan napi narkoba yang baru menjalani 2 tahun penjara dari total 11 tahun hukumannya keluyuran di luar sel, apalagi sampai ditangkap polisi mengedarkan narkoba. “Kalapas Bangli telah melukai hati saya,” sesal Kristiadi.
Di sisi lain, Bupati Bangli Made Gianyar juga kaget mendengar kabar Kalapas mempermudah napi narkoba keluyuran. Perbuatan Kalapas Bangli ini secara tidak langsung telah menampar muka pejabat lainnya di Gumi Sejuk. Sebagai kepala daerah, Gianyar mengaku prihatin dengan fenomena ini. “Karena piranti hukum harus dijalankan dengan baik,” ujar Gianyar di Bangli kemarin. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Dapil Bali, I Gusti Ketut Adhiputra, sangat menyayangkan kasus Kalapas Bangli izinkan napi narkoba keluyuran. Adhiputra pun meminta kasus ini diproses secara hukum. Menurut Adhiputra, apa pun motif, lolosnya napi keluar penjara ini harus dilanjuti dengan penindakan. “Itu kewenangan Depkumham. Bagi kami, ya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar politisi Golkar ini saat dihubungi per telepon, Selasa kemarin. Adhiputra mengatakan, kasus napi keluar LP Bangli ini harus segera dicarikan solusinya. Sebab, seperti LP Kerobokan, kapasitas tahanan di LP Bangli juga overload. “LP Kerobokan itu overload sampai 300 napi/tahanan. Di Bangli juga. Ini mungkin sudah harus segera dicarikan solusi, selain pengawasan diperketat,” jelas Adhiputra yang belum lama ini sempat meninjau beberapa LP di Bali bersama Menkumham Patrialis Akbar.
Komisi I DPRD Bali juga senada dengan Adhiputra. Komisi I meminta Depkumham menindak tegas oknum yang membuat napi bisa keluyuran. “Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kita meminta diusut tuntas, karena menjadi preseden buruk kalau terpidana bisa jalan-jalan di luar sel,” ujar anggota Komisi I, Ni Made Sumiati, didampingi anggota lainnya seperti Cokorda Gede Budi Suryawan dan Ngakan Made Samudra. “Kasus kayak begini bisa menular ke LP lainnya di Bali,” lanjut politisi PDIP asal Karangasem ini.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, juga menyatakan kasus napi narkoba jalan-jalan di luar sel menambah lagi agenda Komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan di Dewan. Namun demikian, Komisi I tetap memberikan kesempatan kepada Depkumham untuk menangani kasus ini sesuai mekanisme yang ada. Hanya saja, Arjaya mengingatkan kasus ini jangan sampai ditiru LP lainnya gara- gara tidak ada tindakan tegas. Menurut Arjaya, pihaknya melihat banyak kelonggaran di LP selama ini.
sumber : NusaBali
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !